Menuju konten utama

Setop Janji Manis Politik yang Hanya Berujung Beban Bagi APBD

Larangan merekrut tenaga honorer baru dinilai perlu lebih dari sekadar imbauan administratif, tetapi juga diikuti disiplin fiskal yang diawasi konsisten.

Setop Janji Manis Politik yang Hanya Berujung Beban Bagi APBD
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah untuk merekrut staf baru atau tenaga honorer non-ASN. Larangan tersebut kembali disampaikan sebagai upaya untuk mencegah APBD menjadi tempat membayar utang politik setelah Pilkada. Sebab, tidak sedikit kepala daerah disebut mengangkat tim sukses menjadi tenaga honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Kemendagri pun telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar tidak menambah pegawai yang berpotensi membebani anggaran. Peringatan ini menjadi penting ketika pemerintah daerah masih harus menata komposisi ASN dan PPPK sekaligus menjaga agar belanja daerah tetap punya dampak nyata bagi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, menyoroti secara khusus tata kelola birokrasi daerah yang kerap dijadikan wadah politik balas budi usai pemilihan umum. Ia menyentil menjamurnya tenaga honorer titipan tim sukses yang tidak berkompeten.

Tito tidak mempersoalkan jika rekrutmen ditujukan untuk kebutuhan tenaga terampil esensial seperti guru dan tenaga kesehatan. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan mayoritas tenaga honorer direkrut semata untuk pekerjaan administratif tanpa kompetensi yang memadai.

“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Yang mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses, dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10. Jadi beban [APBD],” sentil Tito dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Oleh karena itu, purnawirawan Polri ini melarang keras kepala daerah merekrut tenaga honorer baru. Penambahan tenaga honorer dinilai hanya akan menjadi beban bagi pemerintahan daerah pada periode berikutnya. Praktik rekrutmen yang terus berlangsung dari satu periode ke periode berikutnya membuat jumlah tenaga non-ASN kian menumpuk.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi PPPK atau ASN.

“Setelah menumpuk, mereka minta kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi ASN. Terus ramai demo-demo sehingga akhirnya diakomodasi. Tolong jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Konferensi pers percepatan pemullihan pascabencana Sumatera

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangkan kepada wartawan usai konferensi pers pemulihan pascabencana Sumatera di Auditorium Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Konferensi pers tersebut terkait perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di berbagai sektor melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

Kekhawatiran Tito beralasan kuat secara statistik. Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 479 dari 546 daerah (sekitar 87,7 persen) masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Daerah tersebut tersebar di 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota. Padahal, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Guna mengatasi ini, pemerintah tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja. Hasil rapat antara Kemendagri, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB memutuskan opsi perpanjangan masa transisi penerapan batas 30 persen mulai berlaku Januari 2027. Hal ini diatur lewat instrumen Undang-Undang APBN 2027.

Senada dengan Realita di Lapangan

Dari sudut pandang kepala daerah, praktik ini diakui sebagai residu dari sistem politik dan kondisi ekonomi nasional. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2025–2030 yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, membenarkan bahwa rekrutmen honorer kerap kali didorong oleh motif akomodasi politik.

“Memang karena ini ada kebutuhan rumah politik, akomodatif istilahnya. Untuk menjaga stabilitas nasional, supaya ada penyerapan tenaga kerja, maka banyak daerah bahkan seluruh daerah merekrut tenaga honorer. Kebanyakan tenaga honorer itu direkrut karena diperlukan tim sukses yang perlu ditampung dan sebagainya,” ujar Bursah saat dihubungi Tirto, Kamis (20/8/2026).

Namun, Bursah menegaskan bahwa ke depan praktik "bawa gerbong" ini sudah tidak mungkin lagi dilakukan mengingat ruang fiskal yang semakin sesak. Ia pun menyebut kondisi birokrasi daerah saat ini sudah dalam tahap berlebihan.

“Pegawai negeri sekarang sudah berlimpah, bahkan sudah overdosis, kebanyakan banget. Misalnya di kami [Lahat] ada 14 ribu plus tenaga PPPK. Sebetulnya lahan daerah itu cukup 400 sampai 500 orang birokrat untuk menggerakkan pembangunan sampai ke kecamatan. Jadi 14 ribu itu kelebihan banyak,” ungkapnya.

Bursah menganalisis, fenomena ini terjadi karena sektor industri swasta belum tumbuh pesat layaknya di negara maju, sehingga pemerintah daerah dijadikan "bemper" penyerap tenaga kerja. Ke depan, yang dibutuhkan daerah bukanlah penumpukan staf administratif, melainkan tenaga teknokratik.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengepalkan tangan saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

“Kita sebetulnya butuh mungkin 5-10% yang berpandangan teknokratik di birokrasi. Orang yang berkemampuan merancang bangun program pusat dan daerah untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, sejalan dengan cita-cita nasional,” jelas Bursah.

Fokus utama tenaga teknokratik ini sangat krusial untuk mengawal pembangunan di tingkat desa. Hal ini, menurutnya, selaras dengan visi pemerintah pusat dalam mengentaskan kemiskinan dari akar rumput.

"Terutama dalam pembangunan-pembangunan desa untuk peningkatan pertumbuhan, untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan. Nah ini sejalan dengan kebijakan nasional Bapak Presiden ya. Yaitu pembangunan dari bawah untuk pemberantasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran, itu cita-cita nasional kita. Jadi kita sejalan cita-cita nasional itu," urainya.

Bursah menegaskan, alih-alih menumpuk pegawai honorer administratif hasil patronase politik, daerah dituntut untuk lebih inovatif.

"Jadi sekarang ini yang kita butuhkan bukan penumpukan birokrasi, tapi perlu beberapa persen tertentu tenaga teknokratik. Agar pemerintah kepala daerah bisa leluasa mendapat pandangan yang berinovasi bagaimana cara membangun daerah. Itu yang dimaksud dengan pandangan teknokratik. Jadi bukan sekedar administratif birokrasi," pungkas Bursah.

Dampak Ekonomi Berkepanjangan

Dari kacamata ekonomi, kebiasaan mengakomodasi jaringan politik ke dalam birokrasi memiliki efek destruktif jangka panjang. Ahli Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyoroti bahwa rekrutmen yang tidak berbasis kebutuhan akan menciptakan belanja rutin yang mustahil dikurangi pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sebanyak 403 dari 508 kabupaten/kota memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen selama tahun 2018-2022. Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya telah melampaui 45 persen.

“Ketika kepala daerah menambah pegawai untuk mengakomodasi jaringan politik, APBD menanggung bukan hanya honor saat ini, tetapi juga tekanan lanjutan berupa tuntutan kepastian status, tunjangan, serta pembiayaan ketika mereka masuk skema PPPK. Argumen bahwa honorer murah dan fleksibel hanya berlaku jika perekrutannya benar-benar menutup kekurangan layanan,” papar Syafruddin kepada Tirto, Kamis (20/8/2026).

Menurut Syafruddin, penambahan pegawai karena balas jasa politik menciptakan dua kerugian ganda, APBD kehilangan fleksibilitas dan birokrasi kehilangan produktivitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pegawai titipan akan langsung mengurangi kapasitas daerah dalam membiayai sektor produktif seperti jalan, sekolah, puskesmas, irigasi, dan digitalisasi layanan.

Patronase politik dinilai dapat merusak sistem merit dalam birokrasi. Kedekatan politik berisiko lebih diutamakan daripada kompetensi, sementara perekrutan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan aturan ASN.

“Kepercayaan memang penting, tetapi fungsi administrasi pemerintahan harus mengikuti kebutuhan organisasi dan aturan ASN, bukan hubungan elektoral. Jika pola ini berlanjut, kepala daerah berikutnya mewarisi biaya tetap, ruang kebijakan menyempit, dan masyarakat membayar harga politik melalui kualitas layanan yang lebih rendah,” tegasnya.

Untuk itu, Syafruddin menilai perlu sistem pengawasan terintegrasi (BKN, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu) untuk melacak nomenklatur lain, kontrak jasa, atau tenaga pendukung yang kerap dijadikan celah "jalur belakang" pengadaan pegawai.

Perlu Aturan Tegas Cegah Rekrutmen Politik

Pandangan senada diungkapkan oleh analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro. Ia mendesak Kemendagri untuk tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi juga mengunci keleluasaan tersebut dengan aturan institusional yang tegas.

“Kementerian Dalam Negeri perlu mempertegas aturan secara institusional untuk membatasi keleluasaan kepala daerah terpilih mengangkat staf ataupun tenaga non-ASN yang kemudian digaji oleh APBD, bila memang tidak memiliki kompetensi yang jelas. Karena ini bisa mengganggu ruang fiskal APBD untuk kepentingan publik,” ujar Agung kepada Tirto, Kamis (20/8/2026).

Agung menekankan, proses roda pemerintahan di daerah harus berbasis pada optimalisasi sumber daya manusia yang sudah ada. Artinya, selama masih terdapat tenaga ASN di daerah yang kemampuannya relevan untuk mengeksekusi arahan dari bupati, wali kota, gubernur, maupun wakilnya, pintu rekrutmen baru mutlak harus ditutup.

“Selama itu pula tidak boleh ada pengangkatan rekrutmen ASN maupun honorer untuk memastikan jumlah ASN yang ada memang sudah tepat, efektif, dan efisien. Karena, bila praktik ini dilanjutkan, maka justru membuat narasi efisiensi atau kampanye soal itu menjadi kurang maksimal,” tegasnya.

Sebagai jalan keluar, Agung mendorong adanya kebijakan rasionalisasi kepegawaian secara komprehensif. Rasionalisasi ini harus mengkalibrasi ulang antara jumlah pegawai birokrasi, baik ASN maupun honorer, dengan beban tugas di lapangan. Penilaian kinerja juga harus digeser pada hasil kerja yang konkret, bukan sekadar kehadiran administratif.

"Termasuk output yang bisa diberikan untuk memastikan daerah tersebut produktif dan kreatif menyikapi beragam macam situasi, apalagi ketika APBN ataupun APBD terbatas untuk memenuhi ruang fiskal yang dibutuhkan,” papar Agung.

Agung juga menggarisbawahi pentingnya intervensi langsung dari pemerintah pusat dan perlindungan hukum bagi aparatur negara agar birokrasi tidak menjadi korban dinamika politik lokal.

“Itu pula yang harus memastikan bahwa Kemendagri atau KemenPANRB terlibat agar kejadian serupa, dengan mengangkat ASN non-karier ataupun honorer non-kompetensi, tidak terjadi kembali. Jadi, setiap pengangkatan ataupun status ASN yang bekerja memang jelas,” tegasnya.

Pelantikan PPPK paruh waktu Pemprov Sulteng

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/12/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/agr

Menurut Agung, regulasi yang melindungi aparatur negara juga mutlak diperlukan. “Ini semua harus punya payung hukum yang baik, sehingga para ASN terlindungi secara institusional maupun secara personal dari kemungkinan-kemungkinan diganti di tengah jalan, ataupun diberhentikan, ataupun tidak dilibatkan dalam aktivitas pemerintahan,” ucap Agung.

Lebih jauh, Agung menilai rasionalisasi rekrutmen bukan semata-mata soal menghemat kas daerah, tetapi juga untuk memperkuat kemandirian pemerintah daerah.

“Ini adalah salah satu cara dan solusi supaya daerah tidak bergantung, dan otonomi bisa sepenuhnya dilaksanakan,” pungkasnya.

APBD semestinya tidak menjadi tempat menitipkan kepentingan politik. Larangan merekrut tenaga honorer baru perlu lebih dari sekadar imbauan administratif, tetapi juga menjadi disiplin fiskal yang diawasi dan ditegakkan secara konsisten. Anggaran daerah harus kembali pada fungsi utamanya untuk membiayai pembangunan, sektor produktif, dan pelayanan publik.

Sebab, jika patronase dibiarkan tumbuh setiap kali rezim berganti, "gerbong" politik yang masuk ke birokrasi hari ini bisa berubah menjadi beban tetap bagi kepala daerah berikutnya. Tanpa sanksi tegas dan pengawasan yang transparan, "bom waktu" itu hanya tinggal menunggu giliran meledak.

Baca juga artikel terkait HONORER atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher