tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyoroti tata kelola birokrasi daerah yang kerap dijadikan wadah politik balas budi usai pemilu. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, mantan Kapolri itu, menyentil menjamurnya tenaga honorer titipan tim sukses yang tak berkompeten.
Tito tak mempersoalkan jika yang direkrut untuk kebutuhan tenaga terampil seperti guru dan tenaga kesehatan. Akan tetapi, Tito melihat banyak tenaga honorer yang direkrut untuk pekerjaan administratif tanpa kompetensi yang memadai. Ia menilai tenaga honorer tersebut hanya datang jam 8 pulang jam 10, sehingga menjadi beban APBD.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Yang mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses, dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10. Jadi beban (APBD),” kata Tito dalam rapat di Kompleks Palemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Oleh karena itu, Tito melarang kepala daerah merekrut tenaga honorer baru. Larangan itu dianggap untuk mengurangi beban belanja pegawai daerah. Menurut Tito, penambahan tenaga honorer dianggap menjadi beban bagi pemerintahan daerah selanjutnya.
“Opsinya adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Tito mengatakan praktik perekrutan honorer yang terus berlangsung dari satu periode kepala daerah ke periode berikutnya membuat jumlah tenaga non-ASN menumpuk. Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah menumpuk, mereka minta kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi ASN. Terus ramai demo-demo sehingga akhirnya diakomodasi,” kata dia.
Tito meminta kepala daerah tidak lagi menambah tenaga honorer agar tidak menciptakan persoalan baru di masa depan. “Tolong jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” tegasnya.
Tito mengungkapkan sebagian besar pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 dari 546 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Daerah tersebut terdiri atas 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota.
Menurut Tito, salah satu cara menurunkan rasio belanja pegawai adalah dengan menahan penambahan pegawai baru. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan langkah pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai yang sudah ada.
“Kita tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang sudah ada. Jadi dengan segala hormat yang sudah ada ya jangan sampai diberhentikan, dikurangi, jadi pengangguran nanti mereka,” kata Tito.
Sebagai jalan keluar, pemerintah tengah menyiapkan perpanjangan masa transisi penerapan batas belanja pegawai 30 persen APBD yang semula akan berlaku penuh mulai Januari 2027. Tito menjelaskan Pasal 146 ayat (2) UU HKPD mengatur daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen harus melakukan penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, ketentuan tersebut mulai efektif pada Januari 2027.
Hasil rapat antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB menghasilkan opsi untuk mempertahankan batas 30 persen sambil memperpanjang masa transisinya.
“Tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito.
Ia mengatakan perpanjangan itu tidak akan dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027. “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun paling tidak. Jadi masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” katanya.
Tito berharap perpanjangan masa transisi tersebut dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki struktur pendapatan dan belanja, sekaligus menenangkan ASN dan P3K yang khawatir terhadap dampak penerapan batas belanja pegawai.
“Kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tutup Alumnus Akpol 1991 itu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































