tirto.id - Sekitar 6.800 pegawai honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka merupakan tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis golongan R4 atau non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Pengurus Aliansi R4 DIY, Gandi Fibri, mengatakan bahwa anggotanya terancam kena PHK seturut regulasi dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Aturan tersebut menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Ada kemungkinan besar bisa tidak diperpanjang [pemberdayaan honorer non-ASN] karena hal ini sudah terjadi di daerah lain sudah terjadi PHK," sebut Gandi kepada kontributor Tirto usai audiensi dengan Komisi A DPRD DIY, Senin (14/4/2025).
Terkait batas waktu, Gandi menyebut bahwa mereka diberi kelonggaran sampai Oktober 2025 setelah beraudiensi dengan Kemenpan RB. Oleh sebab itu, Gandi dan aliansinya kemudian menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY.
"Maka harapannya kami dibuatkan regulasi. Kami tidak muluk, kami minta dijadikan P3K, walau paruh waktu sebelum Oktober 2025," sebut Gandi.
Seturut Gandi, pada 2022, BKN melakukan pendataan tenaga honorer yang gajinya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, sebagian honorer digaji dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Banyak teman [gajinya] dari belanja barang dan jasa dari di bawah Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan dicantumkan BLUD. Otomatis itu ditolak dari pusat," sebutnya.
Gandi juga mengatakan bahwa golongan R4 sempat mengikuti seleksi yang dilakukan setelah R2 dan R3. Namun, mereka tidak masuk dalam prioritas penyelesaian.
"Makanya kami bersurat ke Komisi A DPRD DIY untuk meminta regulasi yang berpihak ke teman-teman R4 honorer non-database BKN," ujar Gandi.
Gandi juga menjabarkan bahwa total anggota Aliansi R4 DIY mencapai tidak kurang dari 6.800 honorer. Sebagian dari mereka telah mengabdi sekitar 10-15 tahun. Bahkan, ada yang sudah 20 tahun.
"Tidak bisa dipandang sebelah mata bahwa kami sudah mengikuti banyak program pemerintah. Jadi, kami meminta kebijakan yang berpihak nyata kepada teman-teman non-database BKN R4," tandasnya.
Audiensi Aliansi R4 DIY ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Namun, audiensi tidak menghasilkan kepastian. Politikus PDIP itu mengatakan bahwaaudiensi seharusnya turut mengundang pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, Eko pun menunda audiensi tersebut.
"Kami skors audiensi untuk diselenggarakan lagi pada 22 April 2025," ujar Eko menutup audiensi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, Isa Budihartomo, mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Bantul. Dia mengatakan bahwa honorer R4 DIY semestinya mengadukan masalah ke pemerintah pusat.
“Menurut saya, malah bagusnya langsung [mengadukan masalah] ke pusat sebagai pembuat kebijakan, termasuk gajinya," sebut Isa, dihubungi Tirto pada Senin.
Meski demikian, Isa mengatakan bahwa BKPSDM Bantul siap mengakomodasi honorer R4 yang membutuhkan bantuan. "Dengan senang hati, sepanjang sesuai syarat ketentuan," tandasnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi