tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta pemerintah daerah (pemda) membantu pemutakhiran data tenaga honorer agar masuk dalam basis data BKN. Hal tersebut perlu dilakukan agar para tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 ini.
Guspardi juga meminta pemda serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
"Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu, ” kata Guspardi dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Selasa (16/4/2024).
Pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah.
"Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat Sebagai PPPK,” ucap Guspardi.
Namun, lanjut dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, sudah menegaskan bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer di 2024 hanya bersifat formalitas saja. Pasalnya, 100 persen mereka akan diterima.
"Jadi, tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN," ujar politikus PAN tersebut.
Guspardi juga mengatakan bahwa Komisi ll DPR RI telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021-2023, agar pegawai segera dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Sementara itu, tenaga honorer yang belum terdata dalam basis data BKN bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau pemda masing-masing. Menurutnya, BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk basis data BKN.
Guspardi berharap KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.
"Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkas Guspardi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi