tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023. Aturan terbaru dalam UU tersebut salah satunya mengenai penataan tenaga hononer.
Kerangka regulasi yang mengatur mengenai ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun disebutkan, untuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, perlu dilakukan perubahan terhadap pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang yang dimaksud.
Dilansir dalam ketentuan penutup, penataan tenaga honorer atau disebut non-ASN diselesaikan hingga Desember 2024. Kemudian, secara eksplisit, berlakunya UU ASN bersamaan dengan pelarangan instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer.
“Sejak undang-undang ini mulai, berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” demikian tertulis dalam bagian Pasal 66 UU ASN Tahun 2023, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Lebih rinci, UU tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023), DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menuturkan, pada rapat Komisi II terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU itu dilanjutkan ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
"Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Restu Diantina Putri