Menuju konten utama

Klarifikasi Batik Air Soal Seorang Penumpang Bercanda Bawa Bom

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan.

Klarifikasi Batik Air Soal Seorang Penumpang Bercanda Bawa Bom
Pesawat udara berada di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/4/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian pernyataan mengandung unsur ancaman yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada Selasa (15/4/2025).

Seorang penumpang wanita berinisial FA dengan nomor kursi 11 E diketahui telah menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada salah satu awak kabin atau pramugari Batik Air. FA diketahui mengaku membawa bom kepada pramugari tersebut saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” ujar Danang dalam keterang resmi, dikutip Selasa (15/4/2025).

Danang menjelaskan bahwa penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, otoritas keamanan bandara menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom di pesawat tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa Batik Air melarang keras adanya bercandaan yang mengandung kekerasan, dalam hal ini bom. “Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” tegas Danang.

Hal itu diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Dia menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tutup Danang.

Baca juga artikel terkait KESELAMATAN PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi