tirto.id - Putusan pengadilan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Cornelis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) bersama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), mereka menilai putusan itu masih menyisakan persoalam hukum.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, misalnya, menilai hakim telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss) dalam perkara korupsi. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh pengadilan.
"Kalau Putusan MK itu sudah diumumkan, dia dikatakan mengikat secara umum (erga omnes) dan dia pun telah membentuk hukum baru," kata Maruarar dalam FGD, Jumat (31/7/2026).
Maruarar juga menyoroti hakim karena tidak mempertimbangkan perubahan dalam Undang-Undang BUMN yang menyatakan kekayaan BUMN bukan lagi merupakan keuangan negara. Menurut Maruarar, perubahan aturan yang berpotensi menguntungkan terdakwa seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis.
"Lepas dari apa motivasi undang-undang ini dimunculkan dengan cepat, apakah ada niat untuk melindungi banyak orang? Tetapi, selama dia belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, presumption of constitutionality mengatakan undang-undang itu masih sah,” tuturnya.
Karena itu, dia melihat perlunya mekanisme legal audit terhadap putusan hakim sebagai instrumen pengawasan tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai perkara tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan doktrin business judgment rule dalam menilai kebijakan bisnis direksi BUMN.
Menurut Topo, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa benturan kepentingan, semestinya tidak serta-merta dipidana ketika hasilnya tidak sesuai harapan.
“Kalau sudah tidak ada tindak pidana atau tidak ditemukan sifat melawan hukum, seharusnya tidak usah bicara mens rea," ujarnya.
Topo juga menyoroti aspek hubungan sebab-akibat (causality) seperti kerugian yang didalilkan jaksa. Menurutnya, hal itu tidak bisa secara sederhana dikaitkan dengan tindakan administratif para terdakwa karena bisnis migas dipengaruhi banyak faktor.
“Dengan itu, saya menyatakan bahwa memang pada putusan ini atau pada perkara ini terjadi kekeliruan itu,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina Patra Niaga kepada 18 perusahaan telah menguntungkan korporasi-korporasi tersebut.
Menurut Amin, transaksi penjualan dilakukan melalui mekanisme bisnis yang lazim, yakni diawali dengan request for proposal dari perusahaan pembeli, dilanjutkan proses tender, evaluasi, negosiasi harga, hingga penandatanganan kontrak.
Dia menilai kesimpulan bahwa perusahaan pembeli memperoleh keuntungan karena harga jual dinilai lebih rendah merupakan logika yang keliru. Sebab, apabila Pertamina menawarkan harga lebih tinggi, perusahaan tersebut berpotensi memilih pemasok lain.
"Menurut saya, itu cara pikir yang salah karena hubungan transaksi antara Pertamina Patra Niaga dengan masing-masing 18 perusahaan ini itu dikunci dengan kontrak,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa pertimbangan semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Selain itu, Mantan Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, menilai kekeliruan tidak hanya terjadi pada putusan pengadilan, tetapi sudah muncul sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Dia juga menyoroti peran auditor yang menurutnya keliru dalam menghitung kerugian negara. Menurut Mochtar, kesalahan perhitungan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh jaksa untuk membawa perkara ke pengadilan.
“Jadi, ada kekeliruan, yang keliru adalah lembaga auditor,” kata dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































