tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pengacara, Stefanus Roy Rening, yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening" demikian bunyi amar Putusan MA, dikutip Selasa (5/11/2024).
Putusan bagi Perkara Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Arizon Mega Jaya.
Dengan begitu, Roy Rening tetap divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana vonis tingkat pertama. Roy juga dibebankan membayar biaya perkara Rp2.500.
Roy dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Perkara menghalangi proses penyidikan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya yaitu Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Kemudian, pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.
Sementara itu, KPK memberikan apresiasi putusan MA atas mantan pengacara Lukas Enembe tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa sampai saat ini, Roy masih berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 9 Mei 2023.
Selain itu, KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi