Menuju konten utama

Kejati Jakarta Jemput Paksa Pengacara Terkait Investasi Bodong

Kejati Jakarta menjemput paksa pengacara berinisial OS terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan penggelapan dana eksekusi kasus investasi bodong.

Kejati Jakarta Jemput Paksa Pengacara Terkait Investasi Bodong
Tersangka OS tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai dijemput paksa penyidik, Kamis (27/2/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menjemput paksa pengacara berinisial OS terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan penggelapan dana eksekusi kasus investasi bodong Farenheit. Dia dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan yang mengharuskannya diperiksa pukul 09.00, Kamis (27/12/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa penjemputan dilakukan kepada OS masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, OS dihadirkan paksa oleh penyidik pukul 22.50 WIB dengan kaus merah, celana pendek hitam, dan sandal.

"Dijemput dengan surat perintah membawa saksi dari rumahnya di daerah Lubang Buaya, Jakarta Barat," kata Syarif kepada reporter Tirto, Jumat (28/2/2025).

Syarif mengatakan OS diperiksa sebagai saksi hingga pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Dalam pemeriksaan, OS mengeklaim bahwa dia tidak mengambil uang yang seharusnya diserahkan kepada nasabah, melainkan mengambil fee-nya sebagai pengacara paguyuban korban investasi bodong Farenheit.

"Sudah diperiksa sebagai saksi hingga pukul 01.00 WIB dini hari, kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarif.

Syarif mengungkapkan dalam kasus ini, tersangka OS mengambil keuntungan paling besar dibandingkan dua tersangka lainnya. Namun, belum bisa dirinci nominalnya karena proses pemeriksaan sebagai tersangka masih harus dilakukan.

Di sisi lain, OS saat baru tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai dijemput paksa menampik dirinya mengambil uang yang seharusnya dikembalikan kepada 1.500 nasabah itu. Diklaim OS, dirinya tidak tahu apa yang disangkakan kepadanya.

"Engga tahu ini makanya," ucap OS.

OS juga menampik bahwa dirinya tidak menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa karena hendak melarikan diri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan seorang jaksa penuntut umum sebagai tersangka gratifikasi dan penggelapan uang hasil eksekusi kasus investasi bodong Farenheit. Jaksa tersebut adalah Azam yang melakukan gratifikasi dan penggelapan pada 2022.

"Terhitung 24 Februari 2025, saudara AZ ditetapkan sebagai tersangkadan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan tersangka pengacara berinisial BG dan OS sebagai tersangka. Namun, untuk tersangka OS belum dilakukan penangkapan.

Patris menjelaskan awal mula kasus ini ketika pada 23 Desember 2024 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Kemudian, BG dan OS membujuk rayu jaksa Azam dengan memberikan uang RP11,5 miliar dari dana yang diesekusi.

"Dan sisanya (Rp11,7 miliar) diambil oleh dua orang kuasa hukum (BG dan OS). Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS, akan tetapi ketiganya hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar kepada 1.500 korban," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama