Menuju konten utama

Jaksa Jadi Tersangka Penggelapan Uang Eksekusi Kasus Fahrenheit

Selain jaksa, Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka pengacara berinisial BG dan OS penggelapan uang hasil eksekusi kasus investasi bodong Fahrenheit.

Jaksa Jadi Tersangka Penggelapan Uang Eksekusi Kasus Fahrenheit
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan seorang jaksa penuntut umum sebagai tersangka gratifikasi dan penggelapan uang hasil eksekusi kasus investasi bodong Fahrenheit. Jaksa tersebut adalah Azam yang melakukan gratifikasi dan penggelapan pada 2022.

"Terhitung 24 Februari 2025, saudara AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan tersangka pengacara berinisial BG dan OS sebagai tersangka. Namun, untuk tersangka OS belum dilakukan penangkapan.

Dijelaskan Patris, awal mula kasus ini ketika pada 23 Desember 2024 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Kemudian, BG dan OS membujuk rayu jaksa Azam dengan memberikan uang Rp11,5 miliar dari dana yang diesekusi.

"Dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum (BG dan OS). Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan O,S akan tetapi ketiganya hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar kepada 1.500 korban," tutur dia.

Menurut Patris, total Rp23,2 miliar uang dinikmati Azam, BG dan OS. Untuk Azam, uangnya digunakan untuk polis asuransi, pembelian tanah dan rumah, serta dititipkan ke rekening istrinya.

"Total yang sudah kami sita Rp5 miliar dari AZ, dengan rincian polis asuransi senilai Rp2 miliar, uang cash Rp1,7 dari rekening istrinya, rumah, dan tanah, kemudian ada yang sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Patris.

Ditambahkan Patris, berdasarkan keterangan Azam bahwa uang itu juga dibagikan ke sejumlah jaksa penuntut dalam kasus itu. Saat ini, penyidik tengah mendalaminya.

Di sisi lain, pihak Jaksa Pengawasan juga tengah memproses secara internal untuk sanksi etik Azam. Dia pun telah dicopot dari jabatan Kasi Intel Kejaksaan Neger Landak, Kalimantan Barat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto