tirto.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menindak 50 pegawainya yang dinilai melanggar kedisiplinan. Hukuman ini dijatuhkan selama periode 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Merujuk pada data pencapaian JAM Pengawasan periode Oktober 2024 sampai dengan 20 Januari 2025, telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 50 pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Disebutkan Harli, jika dirinci berdasarkan golongan ASN, terdapat tiga ASN golongan II, 16 ASN golongan III di tata usaha, 21 jaksa golongan III, dan 10 jaksa golongan IV. Kemudian, jika dirinci berdasarkan jenis hukuman, tujuh orang disanksi ringan, 16 disanksi sedang, dan 27 disanksi berat.
"Untuk sanksi tingkat ringan, teguran lisan diberikan kepada dua orang, sanksi tertulis dua orang, dan pernyataan tidak puas secara tertulis tiga orang," ungkap Harli.
Lebih lanjut disebutkan dia, untuk sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji 1 tahun diberikan kepada dua orang, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun diberikan kepada dua orang, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun diberikan kepada 12 orang.
Sedangkan, hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun diberikan kepada 10 orang, pembebasan dari jabatan selama 1 tahun diberikan kepada enam jaksa, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)atas permintaan sendiri dua orang, dan PTDH sembilan orang.
Jika dirinci berdasarkan jenis perbuatan, kata Harli, 17 orang indisipliner, 12 penyalahgunaan wewenang, 21 perbuatan tercela. Kemudian, jika berdasarkan jabatam, dua orang memiliki jabatan jaksa fungsional disanksi.
"Pemberhentian sementara sebagai PNS berjumlah dua orang yang terdiri dari dua jaksa," tutur Harli.
Menurut Harli, untuk kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara, selama periode yang sama justru telah membuahkan hasil dengan nilai penyelamatan keuangan negara senilai Rp2,04 triliun. Apabila dipresentasikan, nilai itu mencapai kinerja sebesar 41,49%.
Sementara itu, untuk pemulihan keuangan negara juga telah meraih hasil yang cukup tinggi.
"Pemulihan keuangan negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13 (Rp2,44 triliun) dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 176,34%," ujar Harli.
Diungkapkan dia, untuk bidang Pengawasan juga telah memperoleh kinerja dengan penuntasan 28 kasus mafia tanah. Hal itu berdasarkan lima operasi intelijen di seluruh Kejaksaan Tinggi Indonesia.
Tidak hanya itu, kata Harli, bidang intelijen juga telah melakukan penangkapan sejumlah buron. Penangkapan buron dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung yang memang dikhususkan melakukan pengejaran.
"Total DPO yang berhasil diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung berjumlah enam orang yang terdiri dari tiga buron tipikor dan tiga buron non-tipikor," kata Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto