Menuju konten utama

Kadis DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Izin Rumah Subsidi

Berdasarkan pengakuan Kuta, alasan yang digunakan untuk memeras pemohon adalah pembiayaan kebutuhan pemerintahan.

Kadis DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Izin Rumah Subsidi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (memakai rompi merah muda), diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali terkait kasus korupsi rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng, Kamis (20/03/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam perizinan proyek rumah bersubsidi.

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, Kuta tiba di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 16.30 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merha muda.

Di sana, dia diperiksa selama hampir satu jam dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ditahannya Kuta didasarkan atas kecukupan alat bukti menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kuta dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, di Gedung Kejati Bali, Kamis (20/03/2025).

Program rumah bersubsidi yang diadakan di Kabupaten Buleleng tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk menyediakan rumah dengan kredit fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang sumbernya dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Namun, dalam proses pembangunannya, Kuta diduga memeras para pemohon untuk membayar sejumlah uang dengan total keseluruhan yang dipungut sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Berdasarkan pengakuan Kuta, alasan yang digunakan untuk memeras pemohon adalah pembiayaan kebutuhan pemerintahan.

“Apabila para pemohon izin tersebut tidak memberikan permintaan tersangka (uang), maka proses perizinan tersebut akan dihambat dan dipersulit,” kata Eka.

Penyidikan tersebut sesungguhnya bermula dari laporan masyarakat mengenai penyaluran rumah bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Seiring dengan berjalannya penyidikan, Kejati memperoleh fakta bahwa adanya unsur tindak pidana lain, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh Kuta selaku kepala dinas.

Kejati lantas menyegel sekiranya 58 unit rumah bersubsidi yang dibangun PT Pacung Permai Lestari, salah satu perusahaan pengembang properti.

Namun, menurut Eka, penyidikan masih akan terus dikembangkan mengenai keterlibatan atau modus operandi lainnya, termasuk kemungkinan adanya pengembang lain atau pihak-pihak lain yang bekerja sama dalam korupsi rumah bersubsidi ini.

“Beberapa perusahaan properti di Kabupaten Buleleng telah melaporkan hal yang sama (praktik permintaan uang untuk izin). Seperti yang disampaikan Bapak Kajati, bahwa segala kemungkinan atau bukti yang didapatkan oleh penyidik, tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ucapnya.

Selain praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Made Kuta, Kejati Bali mengaku telah menelaah mekanisme rumah bersubsidi tersebut, mulai dari permohonan hingga pencairan. Salah satu modus yang berhasil diendus adalah penggunaan KTP pinjaman untuk mendapatkan rumah subsidi pemerintah oleh perusahaan pengembang properti.

“Sejauh ini, itu modus pertama yang sudah kita temukan. Kita masih dalami lagi, bisa jadi ada modus-modus yang lain. Tidak menutup kemungkinan,” tambah Kasi Penyidikan, Andreanto, yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus.

Penyidik Kejati Bali juga akan melihat legalitas dari rumah bersubsidi yang telah disita. Apabila rumah tersebut merupakan milik warga secara legal, maka Kejati akan mengembalikannya kepada warga yang bersangkutan setelah proses hukumnya sudah selesai. Namun, apabila merupakan hasil dari tindak pidana, maka rumah tersebut akan dipertimbangkan dalam persidangan.

“Yang mana memang milik warga, yang memang mereka beli secara patut dan sah, tentunya kita tidak akan lakukan tindakan. Kita kembalikan kepada yang berhak,” tutup Eka.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fahreza Rizky