tirto.id - Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI, Dolly Parlagutan Pulungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan selain Dolly, penyidik juga menetapkan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman sebagai tersangka.
“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3/2025) dilansir dari Antara.
Kedua tersangka tersebut, kata dia, melaksanakan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi pabrik gula Djatiroto tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan menimbulkan kerugian negara.
Cahyono mengatakan pada tahap perencanaan, proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Selain itu, kedua tersangka juga telah mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).
Lalu, pada tahap pelelangan, tersangka Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang. Padahal, harga perkiraan sendiri (HPS) masih di-review oleh tim konsultan pengawas.
Selain itu, panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, isi kontrak perjanjian diubah-ubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.
“Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Cahyono.
Bahkan, kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak.
Selain itu, pelaksanaan uji performa barang tidak dilakukan secara langsung sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.
Terakhir, pada tahap pembayaran, terjadi pembayaran uang muka sebanyak 20 persen. Padahal, uang muka hanya sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat kompensasi yang harus ditanggung PTPN XI yang tidak sesuai aturan.
“Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI sampai dengan 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp570,2 miliar dan 12,8 juta dolar AS.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.