tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penangguhan implementasi kebijakan pungutan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui platform e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sampai waktu yang belum ditentukan.
Dia menyebut penundaan diputuskan karena saat ini ekonomi Indonesia masih tumbuh di level 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada triwulan II 2026, melambat dibandingkan pertumbuhan sebelumnya yang masih sebesar 5,61 persen.
“Pajak online mungkin akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya, dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Sejalan dengan keputusan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memuat kebijakan penundaan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet para pedagang online oleh lokapasar.
“Nanti kita tunda dulu, saya bilang sampai akhir Agustus, sampai keadaan … saya selalu bilang, kalau keadaan, ekonominya mulai membaik,” imbuhnya.
Namun, karena dalam ketentuan yang berlaku pungutan pajak UMKM oleh platform e-commerce sudah mulai diterapkan sejak 1 Agustus kemarin, akan ada skema khusus yang mengatur tentang tata cara pengembalian pajak yang sudah terlanjur dipungut. Sayangnya, Purbaya belum bersedia mengungkapkan bagaimana skema pengembalian pajak kepada wajib pajak tersebut.
“Pasti ada mekanisme untuk ngembaliinnya,” ungkap dia.
Dengan penundaan kebijakan ini, Purbaya berharap ekonomi nasional bisa tumbuh lebih cepat di sisa tahun 2026 ini. Setelah indikator-indikator ekonomi -tidak hanya pertumbuhan ekonomi- mayoritas membaik, dia memastikan aturan ini akan tetap dilaksanakan.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau udah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan akan kita tunda,” jelas Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































