tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memangkas hambatan birokrasi dalam proses perizinan usaha, seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini diterbitkan setelah Pramono menemukan proses perizinan kerja sama antara PT MRT Jakarta dan pengembang swasta, PT Intiland Tbk, berjalan maju-mundur akibat kendala birokrasi internal.
Hal itu disampaikan Pramono dalam sambutan peluncuran konsep desain transformasi kawasan Blok M fase Ultimate di Hall Blok M, Basement 1, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
"Ketika prosesnya masih maju-mundur, saya bilang sama Pak Dirut, 'Pak Dirut, kalau maju-mundur, maju-mundur, cari investor yang lain. Ini jangan-jangan Intiland-nya enggak mau.' Ternyata bukan. Sering kali problemnya, saya harus katakan dengan jujur, ada pada birokrasi sendiri," kata Pramono di Hall Blok M, Basement 1, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Dia menegaskan persoalan birokrasi perizinan yang berbelit itu menjadi dasar diterbitkannya Pergub Nomor 11 Tahun 2026. Pergup ini mempermudah proses perizinan terkait KLB, SLF, dan ketentuan teknis lainnya.
"Maka saya mengeluarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 untuk lebih memberikan kemudahan hal-hal dalam proses untuk KLB, SLF, dan sebagainya. Sebab, dengan cara itulah saya yakin bahwa memberikan kemudahan dampaknya adalah kepada Jakarta sendiri," ujarnya.
Pramono berharap kemudahan perizinan ini dapat mempercepat realisasi berbagai proyek kerja sama investasi di Jakarta, termasuk proyek transformasi kawasan Blok M Hub yang melibatkan PT MRT Jakarta dan PT Intiland Tbk.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




































