tirto.id - Pemerintah resmi mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui integrasi layanan terpadu atau One Stop Services guna mendorong percepatan masuknya investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia.
Kebijakan terobosan ini diwujudkan lewat kerja sama tiga lembaga, yakni Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Hukum/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Melalui kolaborasi ini, pemerintah mengintegrasikan tiga platform utama, yakni Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi, Siap Kerja di Kemenaker, serta All Indonesia di Kementerian Imipas. Integrasi sistem terpadu tersebut ditargetkan mulai beroperasi efektif pada akhir bulan ini.
Menteri Investasi/BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum, serta menghilangkan ketidakpastian yang selama ini menjadi tantangan utama bagi investor asing saat ingin menanamkan modalnya di tanah air.
"Ini adalah satu langkah yang memang memberikan kepastian, karena yang kami coba lakukan adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian yang selalu menjadi tantangan utama kita (pemerintah) dari segi kebijakan dan regulasi," katanya di Kementerian Investasi, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dengan hadirnya sistem One Stop Services ini, dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan investor dipastikan dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurun 4 hingga 5 hari kerja.
Jika berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan tidak mengalami kendala dalam kurun waktu tersebut, perizinan dipastikan terbit secara otomatis.
"Ini sangat-sangat memberikan kepastian karena mereka bisa mengetahui secara pasti kapan bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan. Kalau dalam 5 hari tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemberian kemudahan izin kerja TKA tetap dibatasi oleh kriteria khusus (positive list) dan difokuskan untuk kualifikasi tenaga ahli yang belum tersedia di dalam negeri.
Selain itu, skema pengawasan ketat dan kewajiban alih pengetahuan serta teknologi kepada SDM lokal tetap menjadi syarat mutlak bagi para investor.
“Dan sesudah itu harus ada knowledge transfer. Ini mekanisme yang selama ini sudah kita lakukan. Dan dengan integrasi nanti juga dengan IMIPAS,” ucapnya.
Sinergi integrasi data antar-kementerian ini diharapkan tidak hanya menciptakan iklim industri yang sehat dan kompetitif, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan berkualitas bagi masyarakat luas.
“Harapan ini tentunya adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas, yang baik, karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan,” tutup Rosan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































