tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak menampik anggapan bahwa rencana pembentukan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali berpotensi menjadi surga pajak alias tax haven.
Menurutnya, anggapan itu merupakan hal yang wajar. Ia merujuk pada praktik serupa yang telah berlangsung di pusat keuangan global seperti Singapura dan Dubai.
Menurut Airlangga, insentif pajak kompetitif, termasuk opsi pajak 0 persen, merupakan instrumen yang lumrah digunakan untuk menarik arus modal global. Ia bilang bahwa Indonesia hanya mengikuti pola yang sudah diterapkan oleh negara-negara lain.
"Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak, di Singapura juga ada surga pajak," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).
Airlangga menekankan bahwa tujuan utama pembentukan IFC bukan untuk memfasilitasi penghindaran pajak, melainkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam menghimpun investasi.
Saat ini, investasi langsung yang masuk ke Indonesia hanya sekitar Rp2.200 triliun per tahun. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang mampu menarik dana hingga Rp5.000 triliun berkat statusnya sebagai pusat keuangan internasional.
"Ya Rp 5.000 triliun itu, jadi dana masuk ke Singapura dulu, baru disebar. Nah, sedangkan potensi investasi di Indonesia kan besar," jelas Airlangga.
Selain Singapura, Airlangga juga mencontohkan Dubai International Financial Centre (DIFC) yang berhasil mengelola aset sekitar 800 miliar dolar AS.
Ia menilai jumlah pusat keuangan global masih terbatas, hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, dan di Amerika. Karena itu, Indonesia perlu memanfaatkan peluang untuk masuk dalam jaringan arus modal internasional.
“Jadi kita harus menarik global picture-nya,” ucap Airlangga.
Adapun, pemerintah saat ini tengah menyusun kerangka hukum untuk IFC yang direncanakan berlokasi di Bali. Rencana ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang memberikan ruang bagi pemberian perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi pelaku usaha di kawasan PFII.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































