tirto.id - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) bersama antara Menteri Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, yang akrab disapa Winny, menyatakan bahwa aturan baru tersebut tidak akan mengubah lingkup kegiatan usaha. Menurutnya, pembaruan KBLI hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi yang telah diterbitkan BPS.
"[KBLI baru] tidak mengubah ruang lingkup kegiatan usaha, maka penyesuaian ini dilakukan secara otomatis melalui sistem Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dan sistem OSS (online single submission) berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar," ucapnya di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Winny menegaskan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena tidak ada perubahan cakupan usaha meski aturan baru diberlakukan. Proses konversi akan dilakukan secara otomatis oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, penyesuaian KBLI dalam sistem OSS dan Ditjen AHU akan dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Kementerian Hukum, dengan target implementasi pada 18 Juni 2026.
"Sistem Ditjen AHU memproses pengesahan pelaku usaha menggunakan KBLI 2020 sampai dengan diimplementasikannya penyesuaian KBLI 2025. Sistem OSS juga akan memproses PB-UMKU [perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha] menggunakan KBLI 2020 sampai penyesuaian KBLI 2025 diimplementasikan, yaitu Juni 2026," urai Winny.
Di sisi lain, ia mengingatkan perusahaan untuk menyesuaikan dengan KBLI 2025 apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud, tujuan, atau cakupan kegiatan usaha.
"Jadi, kalau ada perubahan kegiatan usaha, ada perubahan cakupan dari kegiatan existing, nah ini perlu melakukan perubahan anggaran dasar," tutur Winny.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































