tirto.id - Pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, empat dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melayangkan protes ke pemerintah.
Menurut Hashim, para pemilik perusahaan mengeklaim bahwa mereka sama sekali tak terkait dengan berbagai pelanggaran yang jadi dasar pencabutan izin. "Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah itu minta ditinjau kembali," ungkapnya dalam ESG Sustainability Forum 2026, seperti dikutip Antara, Selasa (3/2/2026).
Menurut Hashim, review atas keputusan tersebut akan dilakukan dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Meski menekankan komitmen pada penegakan hukum lingkungan, pemerintah juga akan memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim.
Selain itu, pemerintah juga akan membedakan kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun dampak lingkungannya hampir serupa.
Adapun keberatan atas keputusan pemerintah dapat disampaikan melalui sejumlah kanal, mulai dari asosiasi usaha atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.
Hemat Hashim, keputusan meninjau ulang pencabutan izin tak bertujuan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.
“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































