Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pencabutan 28 izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, telah dilakukan melalui kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Adapun 28 perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan sehingga menyebabkan bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kalau terkait dengan pencabutan, ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan Satgas PKH, dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Bahlil menjelaskan, salah satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah milik PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara. Menurutnya, pihaknya akan memproses lebih lanjut terkait pencabutan izin usaha tersebut, termasuk izin usaha tambang emas Martabe tersebut.
“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kami lakukan,” kata Bahlil.
Presiden Prabowo Subianto diketahui mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan izin itu dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
“Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). “Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty
tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































