Menuju konten utama

Korban Banjir Sumatra Gugat Aturan Bencana Nasional ke MK

Salah satu penggugat Pasal Penetapan Bencana Nasional adalah mahasiswa asal Sumut bernama Elydya Kristina Simanullang.

Korban Banjir Sumatra Gugat Aturan Bencana Nasional ke MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan tujuh pemohon. Salah satunya seorang mahasiswa korban bencana alam di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, yakni Elydya Kristina Simanullang.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Elydya disebut mengalami langsung dampak bencana alam pada akhir November 2025 lalu yang melanda tiga provinsi di Sumatra. Dalam peristiwa itu, ia kehilangan banyak anggota keluarganya.

“Dalam bencana alam tersebut, Pemohon I telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam karena bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung Pemohon I. Sehingga Pemohon I kehilangan anggota keluarga inti sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga,” ujar salah satu pemohon, Christian Adrianus Sihite, dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Rabu (21/1/2026).

Selain Elydya dan Christian, ada lima pemohon lainnya. Mereka adalah Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul.

Para pemohon menyatakan memiliki kedudukan hukum karena terdampak langsung maupun memiliki kepentingan konstitusional atas kebijakan penetapan status bencana oleh pemerintah.

Permohonan ini berangkat dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sepanjang 2025.

Hingga 15 Desember 2025, bencana tersebut menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak 1.016 orang dan sekitar 850 ribu pengungsi.

Meski demikian, Para Pemohon menilai pemerintah tidak juga menetapkannya sebagai bencana nasional dan hanya menyebut peristiwa itu sebagai prioritas nasional.

Para pemohon menilai istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam rezim hukum penanggulangan bencana.

Menurut mereka, Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 hanya mengenal klasifikasi bencana nasional dan bencana daerah. Penggunaan istilah di luar ketentuan undang-undang dinilai mengaburkan tanggung jawab negara terhadap korban.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengatur indikator penetapan status bencana, sementara ayat (3) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan presiden. Para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang subjektivitas pemerintah karena indikator tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya diserahkan pada kebijakan eksekutif.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Serta menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Menanggapi Permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan berkas para Pemohon dinyatakan lengkap dan sah.

Ia menyatakan Majelis Hakim akan meneruskan permohonan ini dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menindak lanjuti permohonan.

"Karena itu para pihak para Pemohon diminta untuk bersabar menunggu kabar dari Mahkamah berkaitan dengan permohonan nanti akan diberitahukan bagian kepaniteraan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait GUGATAN MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah