tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, mengungkapkan bahwa Lokataru bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) secara resmi mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Delpedro menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena proses pembentukan Danantara melalui revisi UU BUMN tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan dinilai mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pembentukan Danantara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai," kata Delpedro dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).
Dia mengungkapkan, jika proses revisi UU BUMN dan pembentukan Danantara yang dinilai tidak transparan, maka menimbulkan risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik yang besar menjadi tinggi.
"Padahal nilai valuasi total BUMN mencapai Rp 16 ribu triliun dengan besarnya nilai tersebut, semestinya penyusunan UU dilakukan secara terbuka akuntabel dan partisipatif," kata dia.
Selain karena pembentukannya yang dilakukan secara tertutup, Kuasa Hukum Lokataru dan LKBHMI Jakbar, Haikal Virzuni, menerangkan bahwa UU BUMN dan Danantara layak digugat karena tidak melibatkan DPD RI. Haikal menjelaskan jika DPD secara konstitusi wajib dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang yang berdampak pada daerah.
"Ketidakterlibatan DPD ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap mekanimse legislasi yang seharusnya inklusif dan melibatkan berbagai unsur terkait," kata Haikal.
Oleh karenanya, Haikal berkesimpulan jika UU BUMN dinilai tidak memiliki validitas atau legitimasi hukum karena menyimpangi ketentuan dalam UUD 1945.
"Oleh karena itu, UU BUMN ini dinilai tidak layak diberlakukan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































