Menuju konten utama

Pro-Kontra Warga Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK

YLKI menilai aksi pemohon gugat soal kuota internet sebagai upaya konsumen memperjuangkan hak dan aksi publik mengoreksi kebijakan yang merugikan konsumen.

Pro-Kontra Warga Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK
Suasana sidang pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sehari-hari, pasangan suami-istri (pasutri) bernama Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggantungkan hidup pada notifikasi pesanan di ponselnya. Kemajuan teknologi membuat keduanya bisa bekerja di sektor digital dengan memanfaatkan platform online sebagai seorang pengemudi dan penjual makanan.

Namun, masalah muncul ketika kuota internet—pendukung pekerjaannya— yang telah mereka beli tidak selalu sejalan dengan ritme penjualan. Saat orderan sepi, sisa kuota kerap tak terpakai hingga masa aktif paket berakhir. Kuota yang seharusnya masih bisa dimanfaatkan justru hangus begitu saja, meski telah dibayar lunas sejak awal.

Dibantu Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners, Pasutri itu lantas mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung penghangusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregister perkara nomor 273/PUU-XXIIII/2025 sudah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan dan rencananya akan disidangkan pada Selasa (13/01/2026).

Upaya pasutri ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai aksi tersebut sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Hal itu juga dinilai sebagai upaya publik mengoreksi kebijakan yang merugikan konsumen.

“YLKI berharap MK mengabulkan uji materiil konsumen tentang kuota. Menurut YLKI kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, saat dihubungi Tirto, Senin (6/1/2026).

Secara hukum, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan konstitusi memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan sebagaimana Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk menggugat soal kuota internet ke Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan pasal 28D ya setiap orang berhak dapat perlindungan hukum yang adil. Oleh karena itu, tentu saja kalau berbagai kebijakan dapat merugikan konsumen, konsumen patut dilindungi,” katanya, Senin.

Di sisi lain, ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menilai pengajuan gugatan terkait kuota internet sangat mungkin dilakukan di MK selama objek dan dasar pengajuannya jelas. Namun, dikabulkan atau tidak permohonan tersebut tergantung pertimbangan hakim.

“Karena batu ujinya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon pakai Pasal 28D untuk soal kepastian hukum dan Pasal 28H untuk isu kepemilikan,” kata Bivitri, Senin.

Bivitri menekankan gugatan bukan berkaitan menang-kalah di persidangan, melainkan tersedianya saluran hukum bagi warga negara untuk mengadukan kerugian konstitusional yang mereka alami. “Itu baiknya kita punya MK. Sekali lagi masalah bisa menang atau tidak, tergantung nanti pembuktiannya seperti apa yang bisa meyakinkan hakim,” kata dia.

PENGAMANAN GEDUNG MK JELANG SIDANG PUTUSAN PHPU

Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Perbedaan Pemahaman Produk Digital dan Benda Fisik

Sementara itu, pemerhati budaya dan komunikasi digital, Firman Kurniawan, menilai apa yang dialami pasutri pemohon uji materi kuota internet juga dialami sebagian masyarakat, yakni mengeluhkan kuota internet yang sudah dibeli justru lenyap karena melewati tanggal tertentu.

Menurut Firman, persoalan ini berangkat dari kesalahpahaman mendasar, yakni menyamakan produk digital dengan benda fisik.

“Enggak ketemu [penyelenggara internet] dengan konsumen yang menganggap produk digital adalah produk fisik,” katanya sata diminta pandangannya oleh Tirto, Senin (5/1/2026).

Firman menekankan, hak digital tidak identik dengan barang fisik, karena sifatnya lebih dekat ke lisensi penggunaan. Dia mencontohkan pengalaman menyewa resort atau hotel di mana konsumen membayar untuk menginap selama satu bulan lamanya. Meskipun kamar tak dipakai, apabila waktu sudah melewati masanya, haknya tetap berakhir. Tidak bisa diklaim ulang di bulan berikutnya.

Dari sisi ekonomi, nilai barang fisik terletak pada laba yang diperoleh produsen saat barang tersebut dijual. Laba tersebut dihitung dari biaya produksi ditambah keuntungan yang ditetapkan. Setelah transaksi selesai, produsen tetap memperoleh keuntungan, tanpa terpengaruh oleh kapan atau seberapa lama barang tersebut digunakan oleh pembeli. Oleh karena itu, penggunaan barang fisik yang tidak terbatas waktu tidak mengurangi nilai ekonominya bagi produsen.

Berbeda dengan barang fisik, nilai ekonomi dari hak digital atau lisensi penggunaan justru terletak pada kesempatan untuk disewakan kepada pengguna lain. Ketika suatu layanan digital digunakan oleh satu konsumen dalam jangka waktu tertentu, layanan tersebut tidak dapat digunakan oleh konsumen lain pada waktu yang sama. Oleh sebab itu, penyedia layanan menetapkan batasan berupa kuota dan masa berlaku agar nilai ekonominya tetap terjaga.

“Mengapa banyak konsumen yang membela tuntutan ke MK? Karena banyak konsumen yang mempersepsi kuota digital sama seperti benda fisik yang telah dimiliki setelah dibayar. Mereka menolak bahwa kuota ada benda lisensi penggunaan,” tutur Firman.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian. Hal itu mengatur tidak hanya besaran kuota internet, melainkan juga lama pemakaian kuotanya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur sistem pentarifan berbasis harian atau bulanan.

“Jadi ketika pengguna membeli 10 GB ya harus dimaksimalkan dipakai 10 GB. Kalau berlebih cari yang 7GB, atau 8GB,” kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, kepada Tirto, Senin.

Namun Sutadi mengakui, dinamika industri terus berkembang. Aturan bukan sesuatu yang sepenuhnya kaku. Misalnya, hampir semua operator seluler saat ini sudah menyediakan mekanisme roll over atau sisa kuota bisa dibawa ke periode berikutnya dengan syarat tertentu.

“Operator harus melihat dan memantau kembali jaringan setelah roll over dijalankan dan perubahan bulan akses. Bisa saja akumulasi kuota dipakai di weekend atau hari libur panjang,” katanya.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar banyak saat dihubungi Tirto melalui aplikasi perpesanan. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, hanya menyatakan masih akan mempelajari terlebih dulu gugatan yang dilayangkan dua warga itu ke MK

“Sementara kami pelajari dulu,” katanya singkat, Senin.

Terpisah, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital enggan menanggapi terkait gugatan tersebut. Tirto sudah mencoba menghubungi Menkomdigi Meutya Hafid, Wamenkomdigi, Nezar Patria, dan Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, melalui aplikasi perpesanan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons yang diterima.

Ilustrasi IOT

Ilustrasi IOT. foto/istockphoto

Baca juga artikel terkait KUOTA INTERNET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher