Menuju konten utama

Sidang Gugatan Pemblokiran Internet: Pemerintah Sewenang-wenang

Dalam sidang pemeriksaan materi, tim penggugat menyebut pemerintah telah sewenang-wenang memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Sidang Gugatan Pemblokiran Internet: Pemerintah Sewenang-wenang
Ilustrasi pembatasan Internet. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan materi pokok terkait penghambatan internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat selama Agustus hingga September 2019 lalu.

Gugatan tersebut diajukan oleh AJI, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, ICJR. Pihak tergugat yakni Kemkominfo sebagai tergugat 1 dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 2.

"Kami mendalilkan ini melanggar hukum. Melanggar UUD, Melanggar azas pemerintahan yang baik. Hari ini sidang perdana di mana hakim membacakan pokok-pokok gugatan kami," ujar Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2020).

Dalam dalil gugatan, Isnur juga menyampaikan, AJI Indonesia dan SAFEnet merupakan dua lembaga yang memiliki rekam jejak dalam membela hak-hak Pers. Hal itu pula yang menjadi legal standing bagi mereka untuk mengajukan gugatan.

"Kami meminta agar pemerintah tidak mengulangi lagi tindakan yang sama. Kami meminta PTUN menyatakan itu perbuatan melanggar hukum. Melanggar hak asasi manusia. Cacat secara prosedur dan subtansi atau kewenangan," ujarnya.

Isnur juga meragukan alasan Kemkominfo yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudiantara memadamkan internet di Papua dan Papua Barat. Namun, Kemkominfo tak bisa menjawab lugas selain mendaku diminta oleh aparat penegak hukum.

"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum kalau tidak ada dasar hukum berarti mereka sewenang-wenang," ujar nya.

Dalam sidang yang berlangsung tak lebih dari dua jam itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Kemkominfo. Sementara kuasa hukum Presiden Joko Widodo urung menghadiri persidangan.

Dalam eksepsi yang dibaca Majelis Hakim, pihak tergugat dalam hal ini Kemkominfo merasa gugatan tersebut tidak patut.

"Para penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, tidak mempunyai legal standing untuk menggugat karena tidak ada kepentingan," ujar Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan eksepsi tergugat dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN INTERNET atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali