Pemerintah RI dinyatakan bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Vonis ini memperkuat tuntutan bahwa pemerintah melanggar prosedur dan merugikan publik.
Kemenkominfo akan memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat kepada Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019).
Menkominfo Rudiantara mengaku pemerintah bisa memblokir pesan hoaks berantai berkaitan dengan masalah Papua dan bisa langsung menindak hukum bila terbukti.
Langkah pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat dinilai bukan solusi untuk meredakan gejolak di dua provinsi paling timur Indonesia tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan Kemenkominfo masih terus memblokir akses internet di Papua hingga situasi kondusif.
Mabes Polri mengklaim pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat untuk membatasi peredaran berita hoaks dan pemulihan keamanan di dua provinsi tersebut.