Menuju konten utama

Yorrys Raweyai: Pemblokiran Internet di Papua Bukan Solusi

Langkah pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat dinilai bukan solusi untuk meredakan gejolak di dua provinsi paling timur Indonesia tersebut.

Yorrys Raweyai: Pemblokiran Internet di Papua Bukan Solusi
Yorrys Raweyai saat ditemui wartawan tirto di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019). tirto.id/Bayu Septianto.

tirto.id - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai menilai pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat bukan solusi mengatasi konflik di dua provinsi tersebut. Langkah pemerintah membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat, menurut Yorrys, adalah kebijakan keliru.

"Kita tidak boleh salahkan media, ini kan sekarang seakan-akan kita mulai blokir internet dan lain sebagainya, itu bukan solusi," kata Yorrys dalam diskusi bertajuk "Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua?" di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Yorrys mengatakan, pemblokiran internet justru bisa membuat warga mencari informasi soal kondisi terkini di Papua dan Papua Barat dari sumber yang terbatas.

Akibatnya, informasi yang diterima masyarakat di dua provinsi itu bisa lebih banyak bersifat asumsi. Jika hal ini terjadi, kata Yorrys, situasi di Papua dan Papua Barat akan semakin tidak kondusif.

Anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Papua itu mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan untuk menekan persebaran hoaks, selain dengan membatasi akses internet.

"Teknologi tidak bisa ditutup [aksesnya]," ucap Yorrys.

Kementerian Kominfo memblokir layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat sejak Rabu, 21 Agustus 2019. Alasannya untuk mempercepat pemulihan keamanan di sana.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengakui pemblokiran itu masih dilakukan sampai hari ini. Dia menyatakan Kominfo akan terus memblokir akses internet di Papua hingga situasi kondusif.

"Sampai kapannya belum tahu, menunggu situasi mereda, hoaks-nya menurun," kata Setu saat dihubungi pada hari ini.

Setu menambahkan wewenang penghentian pemblokiran tersebut ada di tangan Menteri Kominfo Rudiantara.

"Keputusannya di pimpinan kita, Menkominfo [dan] instansi terkait, yang melihat bahwa situasi sudah aman, kembali ke aktivitas semula," ujarnya.

Sementara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemblokiran ini sebagai "tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang."

Pembatasan akses layanan komunikasi—yang merupakan bagian dari pembatasan atas hak asasi manusia—seharusnys dilakukan dengan alasan: Pertama, dilakukan karena ada keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa; Kedua, presiden harus menetapkan keadaan itu lewat Keputusan Presiden.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom