Menuju konten utama

Kemenkominfo akan Terus Blokir Internet Hingga Papua Kondusif

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan Kemenkominfo masih terus memblokir akses internet di Papua hingga situasi kondusif.

Kemenkominfo akan Terus Blokir Internet Hingga Papua Kondusif
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme mulai berkumpul untuk berunjuk rasa di Istana Negara, Kamis (22/8/2019). Tirto.id/Bhagavad Sambada.

tirto.id - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan Kemenkominfo masih terus memblokir akses internet di Papua hingga situasi kondusif.

"Sampai kapannya belum tau, menunggu situasi mereda, hoax-nya menurun," kata Setu saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2019).

Setu pun menyampaikan wewenang penghentian tersebut berada di tangan Menkominfo Rudiantara.

"Keputusannya di pimpinan kita, Menkominfo [dan] instansi terkait, yang melihat bahwa situasi sudah aman, kembali ke aktivitas semula," ujarnya.

Setu pun tak menyangkal bahwa pemblokiran tersebut berpengaruh pada sejumlah aktivitas, termasuk perekonomian, seperti UMKM, yang berjualan online.

"Pasti berdampak ya, tapi tetap kita ambil, karena ini langkah terbaik untuk menstabilkan semua," ujarnya.

Setu pun menyampaikan harapannya agar arah informasi hanya berasal dari media massa.

"Kan TV radio, media massa yang konvensional, masih berjalan. Nah, mengapa media mainstream itu, kan sudah melalui tahapan-tahapan konfirmasi ya, proses verifikasi dilakukan," kata Setu.

"Jadi kalau informasi yg disampaikan informasi yg sudah valid. Kalau medsos kan, semua orang bisa nulis, posting," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas KontraS, ICJR, SafeNet, LBH Pers, dan YLBHI melayangkan somasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (23/8/2019) terkait adanya pemblokiran internet di Papua.

Menurut koalisi, hak atas informasi dan hak untuk berkomunikasi adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, pemblokiran internet yang merupakan medium informasi dan komunikasi yang dilakukan pemerintah di Papua dinilai merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam somasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menkominfo itu, koalisi menuntut agar pemblokiran internet di Papua segera dihentikan.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri