tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa hanya sedikit napi narkoba yang akan mendapatkan amnesti. Hal itu diputuskan usai adanya verifikasi atas syarat yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Dengan keputusan baru atau surat edaran MA, mungkin hanya sekitar 700 orang yang betul-betul murni sebagai pengguna. Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah atau berkurang. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," tutur Supratman usai menghadiri halal bihalal di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Dia menjelaskan, untuk total semua narapidana yang dikaji untuk mendapatkan amnesti belum dituntaskan. Seleksi ini pun dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, dia mengatakan, dari jumlah awal 100 ribu narapidana, telah terseleksi 44 ribu. "Kemudian turun lagi ke 19 ribu yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Supratman mengungkapkan penerima amnesti tahap pertama yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana sebelum lebaran berkurang menjadi 19.337 setelah sebelumnya diwacanakan 44 ribu penerima. Supratman menjelaskan bahwa pengurangan jumlah tersebut disebabkan adanya 20.589 narapidana yang tidak lolos proses verifikasi awal untuk pemberian amnesti.
"Ini angka 19 ribu (lolos verifikasi) ini belum pasti juga pak. Karena terus kami verifikasi," kata Supratman dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII di Komplek Parlemen, Senin (17/2/2025).
Supratman mengatakan verifikasi dan asesmen terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
Awalnya pemerintah menargetkan 44 ribu narapidana dapat diberikan amnesti. Terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang