Menuju konten utama

Amnesty Desak Prajurit TNI Aktif Pensiun Bila Ada Jabatan Sipil

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, prajurit TNI yang menjabat di kementerian atau lembaga akan mengundurkan diri atau pensiun dini.

Amnesty Desak Prajurit TNI Aktif Pensiun Bila Ada Jabatan Sipil
Sejumlah perwira prajurit karier TNI dari Matra Laut menyanyikan yel-yel usai upacara Prasetya Perwira Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/7/2024).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Amnesty International Indonesia menyetujui pernyataan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang mengatakan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Dia mengatakan hal ini berdasarkan kepada Pasal 47 Undang-Undang TNI.

Wirya menilai dengan adanya aturan tersebut, Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, dan Dirut Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, juga harus patuh dan segera mengambil keputusan.

“Panglima TNI sudah tepat saat menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di kementrian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 UU TNI,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, pada Rabu (12/3/2025).

Pada dasarnya, kata dia, hubungan sipil dan juga militer tak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih, Wirya menyebut bahwa Indonesia memiliki sejarah buruk mengenai penempatan militer aktif di jabatan sipil.

“Apalagi, negara ini memiliki sejarah buruk tentang penempatan militer aktif di jabatan sipil termasuk penegakkan hukum, yang membuat akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM sukar dicapai,” tutur Wurya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, prajurit TNI yang menjabat di kementerian atau lembaga akan mengundurkan diri atau pensiun dini. la mengingatkan, aturan saat ini tidak memperbolehkan TNI aktif menduduki jabatan di pemerintahan.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Agus usai rapat koordinasi lintas sektoral terkait pengamanan Hari Raya Idulfitri di STIK Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sebagai informasi, dalam jajaran pemerintahan saat ini terdapat sejumlah prajurit TNI. Beberapa di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Mayjen TNI Irham Waroihan yang menduduki posisi Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Maryono selaku Inspektur Jenderal pada Kementerian Perhubungan, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang meniabat Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), serta Laksma Ian Heriyawan menduduki jabatan di Badan Penyelenggara Haji.

Dari nama-nama tersebut, hingga saat ini belum juga ada yang mengundurkan diri. Bahkan, Teddy Indra Wijaya belakangan ini justru mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol.

Baca juga artikel terkait RUU TNI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto