Menuju konten utama

KemenPPPA Siap Biayai Pemulihan Korban Pemerkosaan Dokter PPDS

Arifah menyampaikan kondisi ketiga korban sendiri berbeda-beda secara psikologis dan telah mendapatkan penanganan khusus.

KemenPPPA Siap Biayai Pemulihan Korban Pemerkosaan Dokter PPDS
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menjelaskan mengenai tindak lanjut dari berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang belakangan terjadi, Selasa (15/4/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap membantu pembiayaan bagi tiga korban pemerkosaan dokter residen PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad). Bantuan tersebut berkaitan dengan pemulihan ketiga korban dari peristiwa itu.

“Kalau ada pembiayaan yang harus ditanggung oleh korban, kami akan mencoba untuk membantu semaksimal yang kami mampu,” ungkap Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, usai halalbihalal di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Arifah menyampaikan kondisi ketiga korban sendiri berbeda-beda secara psikologis. Dia pun tidak bisa menjelaskan secara rinci demi menjaga privasi ketiga korban.

Dia juga mengaku belum bisa menyebut di mana lokasi korban saat ini dan apakah ditempatkan pada rumah aman atau tidak.

“Pendampingan masing-masing ya, berat atau tidaknya. Kemudian kondisi psikologis masing-masing orang berbeda, tetapi kami ingin bahwa apa yang kami lakukan benar-benar dirasakan bahwa itu bisa menjadi penyelesaian dari persoalan yang dihadapi,” ucap Arifah.

Lebih lanjut dia memastikan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah pihak untuk memastikan penanganan kasus ini benar-benar memberikan keadilan bagi korban.

Arifah pun memastikan Wakil Menteri Veronica Tan sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengetahui apakah penjeratan hukuman kepada korban seberat-beratnya.

Diketahui, seorang dokter anestesi PPDS di RSHS Bandung memerkosa tiga orang korban dengan menggunakan obat bius. Salah satunya keluarga pasien, sementara dua lainnya pasien.

Modus pelaku dengan cara memeriksa darah, melakukan analisis untuk anestesi, dan dalih uji alergi terhadap obat bius. Pelaku, Priguna Anugerah Pratama, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan terancam hukuman belasan tahun penjara dan dicabut izin praktiknya seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto