Menuju konten utama

KemenPPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Dihukum Berat

Menteri PPPA juga mendorong agar hukuman kepada Priguna ditambah sepertiga karena dilakukan tenaga medis dalam kondisi relasi kuasa.

KemenPPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Dihukum Berat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Menara PNM, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta agar dokter pemerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), dijatuhi hukuman berat. Arifah menilai, pemerkosaan dilakukan oleh Priguna dengan menyalahgunakan kekuasaan dan menempatkan korban dalam kondisi tak berdaya.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tutur Arifah dalam keterangan resminya pada Jumat (11/4/2025).

Menurut Arifah, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU ini juga mengatakan bahwa seharusnya rumah sakit merupakan ruang publik dan menjadi tempat aman bagi setiap orang. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Kementerian PPPA berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar hak korban dapat terpenuhi.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual. Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh,” ujar Arifah.

Dia mengaku sangat mendukung korban yang telah berani melaporkan kejahatan yang dialaminya dan berharap ke depannya ini menjadi contoh kepada masyarakat sehingga mencegah jumlah korban bertambah banyak. Adapun pelaporan dapat dilakukan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara. Kita semua, sebagai bangsa, bertanggung jawab untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapatkan keadilan serta ruang pemulihan yang layak,” tutup Arifah.

Terbaru, penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melakukan visum psikiatrikum atau tes kejiwaan kepada tersangka Priguna Anugrah Pratama. Meskipun demikian, belum diketahui kapan waktunya akan dilakukan.

"Saat ini belum. Nanti kami diskusikan dahulu, ya. Kapan nanti waktunya. Mungkin kami semacam visum psikiatrikum terkait pelaku ini ," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

Priguna kini telah ditahan dan diancam hukuman penjara belasan tahun.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher