Menuju konten utama

Dokter Residensi PPDS Unpad Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka Priguna Anugrah Pratama yang merupakan pelaku pelecehan seksual kepada keluarga korban di RSHS Bandun.

Dokter Residensi PPDS Unpad Bakal Jalani Tes Kejiwaan
Dokter Residen PDDS Unpad telah ditahan Polda Jabar. Tirto.id/Akmal Firmansyah

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melakukan visum psikiatrikum atau tes kejiwaan kepada tersangka Priguna Anugrah Pratama yang merupakan pelaku pelecehan seksual kepada keluarga korban di RSHS Bandung. Anugrah merupakan dokter residensi Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).

"Saat ini belum. Nanti kami diskusikan dahulu, ya. Kapan nanti waktunya. Mungkin kami semacam visum psikiatrikum terkait pelaku ini ," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan visum psikiatrikum itu dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang mengaku memiliki fantasi dalam seksualitas. Hal itu juga yang diakui Priguna sebagai alasan memperkosa korban-korbannya.

"(Motifnya) semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum," tutur Surawan.

Ditambahkan Surawan, terkait dengan dua korban lainnya yang melaporkan melalui hotline, akan dikoordinasikan dengan RSHS Bandung. Kedua korban pun hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

Surawan menjelaskan kasus kedua korban lainnya bisa saja dijadikan satu dan berstatus sebagai saksi korban. Namun, hal itu akan mempengaruhi sangkaan pasal kepada tersangka.

"Nanti kami pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti, kan, mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," ucap dia.

Lebih lanjut, Surawan juga memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti adanya pelecehan verbal ketika korban melapor ke satpam RSHS. Sejauh ini, total 13 saksi sudah menjalani pemeriksaan, namun belum terkait pelecehan verbal tersebut.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama