tirto.id - Kepolisian mengungkapkan modus dokter residensi Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama (31), yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus ingin mengambil darah korban dan membawanya ke ruang instalansi rawat darurat (IGD) di lantai 7, RS Hasan Sadikin, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam kejadian yang berlangsung pada dini hari itu, pelaku yang merupakan dokter berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat dan telah berkeluarga ini meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan.
Kemudian, pelaku menghubungkan jarum suntik ke selang bius sehingga korban merasakan pusing tidak sadarkan diri. Setelah korban tersadar, pelaku mengantarkan korban ke ke lantai dasar pada pukul 04.00 WIB.
"Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan kemudian saat korban buang air kecil korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti antara lain 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah alat kontrasepsi atau kondom, 2 buah obat midazolam dan beberapa obat lainnya. Kemudian, 1 buah baju tangan warna hitam, serta 1 buah tangan panjang warna putih dengan corak warna hitam.
Hendra pun mengaku belum mendengar kabar korban lain dari aksi bejat Priguna. Kepolisian, kata Hendra, membuka layanan laporan dan menunggu laporan korban kepada kepolisian.
"Kami berikan kesempatan untuk melaporkan kepada kami, kami akan tetap menunggu (laporan) dari korban yang berikutnya," terang Hendra.
Atas tindakan dan perbuatan pelaku, Priguna disangka melanggar Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun.
Sementara itu, pihak RSHS menegaskan aksi pemerkosaan yang dilakukan Prima telah bertindak di luar ketentuan standar operasional (SOP).
Dirut Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RS HS, Fitra Hergyana, mengatakan, selama ini pihak RSHS memang menerima dokter pelajar yang dititipkan Unpad. Ia mengatakan, pelaku Priguna saat itu sedang bertugas jaga malam sesuai jadwal yang telah diatur.
Fitra menambahkan,setiap dokter pelajar selalu didampingi oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan SOP dan waktu yang telah diatur penjadwalannya.
"Mungkin juga dari terduga (pelaku) ini memang melaksanakan di luar SOP," jelas Fitra.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher