Menuju konten utama

Dokter PPDS Unpad Lakukan Kekerasan Seksual ke Keluarga Pasien

Pelaku merupakan dokter residen program spesialis anestesia yang melakukan kekerasan seksual ke keluarga pasien di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Dokter PPDS Unpad Lakukan Kekerasan Seksual ke Keluarga Pasien
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. ANTARA/Dian Hardiana/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan

tirto.id - Polda Jawa Barat menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Iya kami tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, di Bandung, Rabu (9/4/2025) dilansir dari Antara.

Surawan menjelaskan pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesia di Unpad. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku, kata Surawan, dilakukan pada pertengahan Maret 2025.

“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” ujarnya.

Dikeluarkan dari Unpad

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad dan rumah sakit pendidikan.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” katanya.

Nasib dokter residen tersebut pun juga telah dikeluarkan dari FK Unpad. Hal ini dibenarkan Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita.

Arief mengatakan keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, kata dia, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

Unpad memastikan dokter berinisial PAP tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025) dilansir dari Antara.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menambahkan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan pelaku tersebut. Menurut Dandi, perbuatan pelaku tak hanya mencoreng institusi Unpad, tetapi juga mencoreng nama baik profesi kedokteran.

"Tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku," jelas Dandi saat dihubungi Tirto, Rabu (9/4/2025).

Dandi mengatakan saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

"Unpad dan RSHS sepenuhnya, mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto