tirto.id - Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residensi Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menyita perhatian publik. Pihak Unpad, RSHS, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memberikan respons terkait kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari. Pelaku menjerat korban dengan modus mengambil darah korban dan membawanya ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Ia lantas menusukkan jarum di tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan. Jarum suntik itu lantas dihubungkan pelaku ke selang bius. Korban yang terbius langsung pusing dan tidak sadarkan diri. Korban tersadar pada pukul 04.00 WIB, dan merasakan perih saat buang air kecil.
"Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan kemudian saat korban buang air kecil korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Hendra mengatakan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti. Pihak kepolisian saat ini membuka layanan laporan apabila ada korban lain di luar sana yang belum memberikan laporan.
"Kami berikan kesempatan untuk melaporkan kepada kami, kami akan tetap menunggu (laporan) dari korban yang berikutnya," ucap Hendra.
Respons Unpad Soal Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS
Rektor Unpad, Arief S Kartasasmita, memberikan pernyataan resmi mengenai sikap yang diambil Unpad terkait mahasiswanya yang menjadi pelaku pemerkosaan. Arief menyatakan pihaknya tidak mentolerir aksi bejat tersebut.
“Unpad tidak akan mentolerir segala macam bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang ada di Unpad. Kita lembaga pendidikan tentu kita tidak akan sama sekali memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait apa yang dilakukan oleh mahasiswa, baik di tempat kerja, di tempat praktek, maupun di lingkungan Unpad secara umum,” kata Arief dalam pernyataannya dikutip dari laman Kompas.com, tayang Rabu (9/4/2025).
Meski pengadilan belum menyatakan Priguna Anugerah Pratama bersalah, Arief menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan studi. Sebab, menurut Arief berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna telah terbukti bersalah.
“Kebijakan ke depan, yang pertama tentu kami akan segera melakukan tidak lanjut dalam bentuk pemutusan studi bagi yang bersangkutan, karena yang bersangkutan telah terindikasi dan terbukti, walaupun belum dinyatakan oleh Pengadilan, sudah melakukan tindak pidana,” ujar Arief.
Arief menerangkan pemutusan studi itu akan segera dikeluarkan oleh Unpad. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan internal Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindak pidana akan diberikan sanksi sesuai peraturan tersebut.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan RSHS dan kepolisian.
Respons IDI Soal Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat juga memberikan tanggapan terhadap dugaan pemerkosaan kepada keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad. IDI Jawa Barat menegaskan pihaknya akan melakukan kajian etika profesi dokter, apabila Priguna Anugerah Pratama terbukti bersalah.
“Apakah pelaku masih bisa melakukan praktek kedokteran atau tidak? Ini tentunya tergantung kepada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, karena sanksi yang diberikan bisa dari berbagai institusi,” ujar Ketua IDI Jawa Barat, Moh Luthfi, dalam pernyataannya dikutip dari kanal YouTube Metro TV, tayang Rabu (9/4/2025).
“Terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan sebagai seorang dokter, maka organisasi profesi akan melakukan kajian terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Lutfi.
Lutfi juga menyampaikan, hasil dari kajian etika profesi dapat membuat pelaku pelanggaran menerima sanksi dalam berbagai tingkatan. Sanksi paling berat adalah pencabutan keanggotaan IDI secara permanen.
“Kami akan mempelajari bersama dengan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran, dan sanksi yang diberikan dapat bervariasi, dengan sanksi terberat pemecatan permanen dari keanggotaan IDI,” terang Lutfi.
Respons RSHS Soal Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS
Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marisidi, merespons kasus ini dengan menyebut bahwa pelaku memiliki otak kriminal. Ia menilai hal ini murni kejahatan.
"Itu otak kriminal bukan belajar, kalau kesalahan tindakan itu belajar kalau ini kan kriminal niatnya sudah lain. Kalau di kita jelas ini kan mengenai pelecehan seksual, kekerasan, memukul atau verbal ini sudah ada semua di sana," kata Rachim kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) dikutip dari Kumparan.
Maka itu, Rachim mengatakan, terhitung hari ini, Kamis (10/4/2025), pihaknya mengeluarkan Priguna Anugerah Pratama dan mengembalikannya ke pihak FK Unpad. Sementara itu, Unpad telah menyatakan pemberhentian studi untuk mahasiswa tersebut.
"Makanya ini kami keluarkan. Jadi kami ada punya integritas itu yang ditandatangani kedua belah pihak PPDS-nya dan kami. Besoknya sudah dikeluarkan. Ini kan kita kembalikan ke yang punyanya, ini yang punya FK (Unpad)," katanya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P