Mahfud menegaskan mekanisme restorative justice tidak bisa dilakukan pada perkara pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Proses hukum harus terus berlanjut.
Sudah lebih dari sekali polisi setop penyelidikan kasus pemerkosaan oleh ayah pada 3 anak kandungnya di Luwu Timur, dengan dalih tiada tanda pencabulan.