Menuju konten utama

Pelaku Pelecehan Turis Asing di Bali Ditangkap, Ini Sosoknya

Pelaku kekerasan seksual terhadap turis asing di Kuta & Canggu mengincar korban yang tengah mabuk.

Pelaku Pelecehan Turis Asing di Bali Ditangkap, Ini Sosoknya
Konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap WNA di Bali, Mapolda Bali, Jumat (27/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Bali berhasil menangkap tiga pria pelaku kekerasan seksual terhadap wisatawan mancanegara dalam tiga kasus berbeda di wilayah hukum Bali. Para pelaku yang berinisial SAM (23), KYP (24), dan ABM (29) ditangkap setelah nekat melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap turis asal Cina dan Australia di kawasan wisata Kuta hingga Canggu.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan pihaknya telah menangkap SAM (23) di Jalan Raya Berawa pada Selasa (24/03/2026), pukul 17.00 WITA. SAM sebelumnya dicurigai polisi karena kesesuaian dengan ciri-ciri pelaku yang memperkosa warga negara (WN) Cina berinisial RF (22).

Adhi mengungkap, tindakan bejat SAM dilakukan pada Senin (23/03/2026) pukul 04.30 WITA terhadap RF yang dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Berdasarkan hasil interogasi, RF mengaku tanpa sadar berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SAM.

“Jarak dari tempat hiburan ke vilanya jauh, sekitar 30 sampai 40 menit. Kemudian dengan jalanan seperti itu, ada kesempatan, pelaku melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap warga negara Cina tersebut,” terang Adhi dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/03/2026).

Adhi menceritakan, setelah melakukan aksi pelecehan seksual, korban menangis dan meminta agar diantar pulang ke guest house tempat korban menginap. Pelaku menyetujui hal tersebut dengan meminta ponsel milik korban sebagai navigasi.

Sesampainya di penginapan, korban memberikan uang sebesar Rp150.000 agar pelaku segera pergi. Namun, pelaku meninggalkan korban dengan membawa ponsel korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa terkejut, trauma, ketakutan, serta kehilangan barang berharga, sehingga memutuskan untuk melapor ke Polda Bali.

Selanjutnya, pelaku diringkus berdasarkan hasil interogasi dari saksi-saksi dan kaitannya dengan petunjuk CCTV di sekitar guest house. Pelaku diketahui memakai kaos gelap, celana panjang gelap, topi berwarna putih, dan sepeda motor berwarna hitam. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, polisi mencurigai SAM yang saat itu sedang berkendara di sepanjang Jalan Raya Berawa.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pengendara tersebut dan ditemukan ponsel korban di bawah jok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban dan bersetubuh dengan korban. Saat ini, pelaku sedang diproses di Ditreskrimum Polda Bali,” ungkapnya.

Penyidik lantas menyita barang bukti berupa sepeda motor, fotokopi paspor korban, baju yang dikenakan korban, celana dalam berwarna putih, topi berwarna putih, dua unit ponsel, baju lengan pendek berwarna hitam polos, celana panjang jeans berwarna hitam polos, sepasang sandal berwarna hitam, celana dalam pendek olahraga, dan satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Lain KS pada WNA

Pelecehan WNA Bali

Konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap WNA di Bali, Mapolda Bali, Jumat (27/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Selain kasus yang menimpa RF tersebut, Polda Bali juga mengungkap dua kasus kekerasan seksual lainnya yang dialami warga negara asing. Korban tersebut adalah QY (32) asal Cina dan KN (22) asal Australia.

Pelaku berinisial KYP (24) diringkus polisi untuk kasus kekerasan seksual terhadap QY di Pantai Batu Bolong, Desa Canggu. KYP melakukan aksinya dengan cara membekap korban dari belakang, serta berusaha untuk mencium pipi dan bibir korban karena tergoda dengan kecantikan korban.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, ketika korban ingin masuk ke dalam kamarnya. Namun, pintu kamar tersebut berada dalam keadaan terkunci, sehingga korban menuju front desk untuk meminta bantuan. Saat berada di front desk itulah, korban bertemu dengan pelaku.

“Korban meminta bantuan pelaku untuk membuka pintu kamarnya. Namun, setelah sampai di kamar tersebut, pelaku masih tidak bisa membuka pintu tersebut dengan beberapa kunci, sehingga pelaku meminta korban ikut bersamanya untuk mengambil kunci lainnya,” jelas Adhi.

Korban awalnya menolak ajakan tersebut, tetapi pelaku terus meminta korban untuk ikut dengannya. Namun, sebelum sampai ke front desk, pelaku lantas membekap korban dari belakang dan menutup mulut korban sehingga korban terjatuh ke belakang. Setelahnya, pelaku memegang tubuh korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan menendang dada pelaku, sehingga pelaku terjatuh. Kemudian korban berlari menuju kamarnya dan menggedor pintu kamar, sehingga teman korban yang berada di dalam mendengar hal tersebut dan membuka pintunya,” tambahnya.

Pelaku diringkus pada Kamis (26/03/2026) pukul 09.00 WITA di Jalan Raya Uluwatu. Tim polisi menemukan pelaku tengah beristirahat di kamar kosnya. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku berada di Polres Badung untuk menjalani proses selanjutnya.

Sementara itu, KN yang berasal dari Australia mengalami kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial ABM (29) yang merupakan sekuriti. Kejadian yang dialami KN tersebut terjadi pada Selasa (24/03/2026) pukul 04.00 WITA, ketika korban datang ke sebuah tempat hiburan malam untuk melepas penat setelah seharian berwisata.

Setelah beberapa waktu berada di dalam tempat hiburan malam tersebut, KN bergegas pulang ke tempat menginapnya. Namun, ketika sudah keluar dari tempat hiburan tersebut, KN baru menyadari ada barang miliknya yang tertinggal, sehingga meminta bantuan kepada pelaku yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.

Pelaku lantas mendampingi korban untuk mengambil barang yang tertinggal di area kamar mandi perempuan. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban yang dilanjutkan hingga terjadi hubungan badan.

“Polresta Denpasar dengan cepat melakukan penanganan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Kamis (26/03/2026) di wilayah Denpasar Barat. Pelaku juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban di TKP,” kata Adhi.

Atas perbuatan para tersangka, pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka tersebut adalah Pasal 414 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Ayat 1 tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya.

Sementara itu, pada huruf B dicantumkan bahwa apabila dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk korban, Polda Bali memberikan pendampingan melalui bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Adhi mengungkap para pelaku beraksi karena terdapat kesempatan, terlebih rata-rata korban baru saja pulang dari tempat hiburan malam pada dini hari dengan pakaian yang terbuka, serta tidak ada siapa pun di sekitar lokasi kejadian.

Kepolisian mengimbau agar wisatawan tidak sendirian dalam bepergian. Selain itu, Adhi juga mengimbau agar wisatawan menggunakan aplikasi resmi untuk memesan kendaraan, sehingga tercatat di sistem.

“Kalau dari kejadiannya, para pelaku diberi kesempatan untuk melakukan itu (kekerasan seksual). Mungkin untuk rumus kejahatan, adanya niat, adanya kesempatan, pasti terjadinya kejahatan. Mungkin apabila niat tidak ada, tetapi kalau kesempatan itu ada, akan muncul niat,” bebernya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah