tirto.id - Polres Gowa menangkap seorang ayah berinisial AG (45) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejatnya dilakukan berulang sejak sang buah hati berusia 11 tahun hingga kini dia berusia 17 tahun.
Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan pelaku persetubuhan anak atau inses yang dilakukan AG (45) akan diproses hukum dengan ancaman sanksi berat.
"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," papar Aldy di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).
Pengungkapan kasus inses, kata Aldy, dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban. Korban datang melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ditemani temannya.
"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Gowa," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, Aldy mengungkap, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga kini korban berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku maupun korban. Upaya ini guna mengungkap seluruh kronologi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron,” ujarnya.
“Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," imbuhnya.
Dalam konferensi pers, AG mengakui perbuatannya yang berulang kali melakukan kekerasan seksual kepada putrinya. Mirisnya, AG tega menggauli korban di samping istrinya yang sedang tidur.
"Saya anu [setubuhi] dia di samping istri yang sedang tidur. Saya khilaf dan sangat menyesal dan tidak tahu mau bagaimana lagi," ucapnya sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, AG dijerat Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AG terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan orang tua kepada anaknya, ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari ancaman pidananya.
AG juga dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tuanya termasuk dalam kategori berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Masuk tirto.id


































