tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan yang terjadi pada 1998 merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap manusia.
Hal ini berdasarkan temuan dari Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003 dan Tim Ad Hoc tersebut menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Pernyataan Anis menanggapi klaim Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang mengatakan tidak ada pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998. Ia mengacu pada tidak ada bukti atas aksi pemerkosaan massal pada saat itu.
Anis menjelaskan, pemerkosaan termasuk dalam salah satu 5 bentuk tindakan kejahatan yang terjadi pada peristiwa kerusuhan tahun 1998, yakni pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, persekusi.
Anis pun menambahkan, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003 melalui Surat Nomor 197/TUA/IX/2003). Kemudian, pada 2022, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo selalu Presiden RI pada masanya mengakui bahwa peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Menindaklanjuti hal itu, Presiden kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Selanjutnya, pada 11 Desember 2023, keluarga korban peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Anis.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” tutup Anis.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher