tirto.id - Resmob Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial MR (50), pelaku yang memerkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pemerkosaan itu diduga dilakukan secara berulang hingga anak tirinya itu hamil dan melahirkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). MR dibekuk di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku dibekuk tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama anggota Polres Jeneponto pada Jumat (10/10/2025). Pelaku dilaporkan korban ke Mapolrestabes Makassar pada Sabtu (27/9/2025).
"Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil dan kini telah melahirkan. Terlapor ditangkap di wilayah Kabupaten Jeneponto," ujar Wahiduddin, Sabtu (11/10/2025).
Wahiduddin mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat kondisi di dalam rumahnya sepi. MR mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani hawa nafsunya.
"Terlapor merupakan bapak tiri dari korban, tinggal serumah dengan korban dan pada saat rumah sedang sepi dan hanya korban dan terlapor berada di rumahnya, terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan membunuh korban," tambah Wahiduddin.
Wahiduddin menyebut alasan pelaku melakukan pemerkosaan tersebut karena MR nafsu terhadap anak tirinya.
"Motifnya pelaku bernafsu terhadap korban sehingga menyetubuhi korban," sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali yang di mulai pada 2024.
"Terlapor mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali yang terjadi pada tahun 2024 dan pada bulan Januari 2025 di rumah terlapor di Makassar," ungkap Wahiduddin.
Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar gunakan dilakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, serta Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan anak, serta melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































