tirto.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Lampung Utara yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Benar [pelaku telah ditangkap],” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, pada Sabtu (9/8/2025).
Apfryyadi membeberkan, pelaku berinisial RR (19) dan berstatus pengangguran. Warga asal Lampung Utara itu diringkus saat bersembunyi di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025," sambung Apfryyadi.
Apfryyadi lantas mengungkap, pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Oleh sebab itu, polisi melumpuhkannya dengan timah panas.
"Sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas terukur," ujar Kasat.
Sebagaimana informasi, warga Lampung Utara geger setelah ditemukannya mayat seorang perempuan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kondisinya mengenaskan, leher korban terdapat luka cekikan, beberapa bagian tubuh korban juga mengeluarkan darah.
Pelaku mulanya hendak mencuri tapi kepergok korban, lalu pelaku panik dan membekap korban. Pelaku lalu memperkosa dan memukul korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. Selanjutnya pelaku ambil uang di dompet dan kotak amal senilai Rp600 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
=====
Infokyai News adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Infokyai News
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































