Menuju konten utama

Pemerkosa & Pembunuh Anak di Tulang Bawang Lampung Diringkus

Penangkapan terhadap pelaku berkat laporan warga lewat layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WA 0822 9510 2006.

Pemerkosa & Pembunuh Anak di Tulang Bawang Lampung Diringkus
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah 10 tahun di Tulang Bawang diamankan polisi, Rabu (23/7/2025). Foto/Polres Tulang Bawang

tirto.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Polda Lampung meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 23 Juli 2025, siang.

"Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah.

Yuliansyah membeberkan, pelaku adalah pria berinisial M alias H alias Y berusia 35 tahun, berprofesi buruh harian, warga Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku melancarkan perbuatan kejinya pada Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Yuliansyah bilang, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba di lokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Kini, Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tulang Bawang.

"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

=====

Infokyai News adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR atau tulisan lainnya dari Infokyai News

tirto.id - Flash News
Kontributor: Infokyai News
Penulis: Infokyai News
Editor: Siti Fatimah