tirto.id - Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer, Letkol (Chk) Darwin Butar Butar, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata ini digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025),” ujar Darwin sebagaimana dikutip Antara, Senin (21/7/2025).
Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait Perjudian.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," tegas Darwin.
Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa.
Sasnia selaku istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto, Milda Dwi Ani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, serta Suryalina selaku ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.
"Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, juga mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
"Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum," katanya usai persidangan.
Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam.
"Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir," tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025).
"Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Bazarsah di hadapan majelis hakim.
Masuk tirto.id


































