tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Masyarakat yang berada di sekitar Bandar Lampung dapat menyimak dan memahami fokus penindakan operasi tersebut.
Operasi Patuh Krakatau 2025 Bandar Lampung digelar selama dua pekan, yaitu 14-27 Juli 2025. Kegiatan ini juga digelar secara nasional dengan mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Dalam operasi tersebut, petugas akan berjaga di sejumlah titik di berbagai ruas jalan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sebab itu, pengendara perlu mencermati fokus penindakan Operasi Patuh Krakatau 2025 agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas.
Fokus Penindakan Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung
Operasi Patuh Krakatau 2025 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara demi keselamatan bersama. Operasi ini juga digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polresta Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
“Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini, tentu harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 digelar secara profesional dengan pendekatan humanis. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui unggahan Instagram @humas_poldalampung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah merinci sejumlah pelanggaran yang akan ditindak tegas. Mulai dari pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, hingga pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Berikut tujuh fokus penindakan Operasi Patuh Krakatau 2025 Bandar Lampung:
- Pengendara atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur
- Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Meski menggunakan pendekatan yang humanis, pengendara yang melanggar tujuh poin di atas, akan ditindak sesuai pasal atau tilang yang berlaku. Selain itu, Satlantas Polres Lampung Tengah juga menggelar kampanye keselamatan berkendara (safety riding) ke berbagai sekolah di wilayah hukumnya.
Salah satu sekolah yang menjadi lokasi kampanye tersebut ialah SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Pada hari Senin (21/7/2025), Kanit Kamsel Ipda Hary Mulyadi bertindak sebagai pembina upacara dan memberikan edukasi tentang tata tertib serta etika berlalu lintas kepada para pelajar.
Setelah upacara berlangsung, personel Satlantas memberikan materi pembinaan dan penyuluhan (binluh) tentang pentingnya safety riding.
Dalam binluh tersebut, materi safety riding yang disampaikan mencakup mencakup jenis-jenis pelanggaran lalu lintas, dampak kecelakaan terhadap diri sendiri dan orang lain, serta peran aktif pelajar dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Apabila pembaca ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang Operasi Patuh 2025, Tirto.id telah merangkum artikel terkait di sini.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































