tirto.id - Seorang petugas usher atau SPG di ajang GIIAS 2026 mengaku direkam dan diposting oleh konten kreator tanpa izinnya. Apakah ada pasal tentang merekam orang tanpa izin dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta sanksinya?
Akun Threads bernama @leonnyluhendo membagikan unggahan yang berisi pengalaman saat menjadi Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu booth pameran mobil GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City.
Cerita berawal ketika ia didatangi oleh dua orang konten kreator yang bertanya tentang spesifikasi mobil di booth tersebut. Setelah itu, sang konten kreator memuji kemampuannya dalam menjelaskan produk. Konten kreator itu juga bertanya tentang identitas pribadi termasuk nama dan usia dan dijawab oleh usher secara sopan.
Namun, beberapa waktu kemudian, pemilik akun ini justru mendapati video yang memuat dirinya sebagai objek dengan narasi "cara deketin cewe di pemeran". Merasa tidak nyaman dengan konten itu, usher kemudian menghubungi kreator untuk meminta agar video di take down.
Menurut pengakuannya, permintaan itu sempat ditolak konten kreator dengan alasan direkam di ruang publik. Ia juga mengklaim teman-temannya sempat diminta membayar sejumlah uang apabila ingin video tidak dipublikasikan.
"Bahkan teman aku sesama usher yang meminta mereka untuk tidak mempost video mereka malah DIMINTAI SEJUMLAH UANG (pemerasan kah?). Kita tidak meminta dikontenin, bahkan dri awal kita tidak tau kita dijadikan object konten oleh mereka, kenapa kita yang harus bayar biaya cost mereka? Beginikah cara mereka mencari uang?" tulis akun @leonnyluhendo di Threads.
Setelah ramai menjadi perbincangan publik, usher tersebut mengabarkan bahwa video dirinya telah diturunkan. Lantas, bagaimana UU ITE mengatur perekaman orang tanpa izin dan bisa dijadikan konten untuk meraup keuntungan?
Aturan UU tentang Merekam dan Posting Tanpa Izin
Di tengah masifnya perkembangan teknologi digital, pemerintah Indonesia telah memiliki seperangkat hukum untuk menjaga ruang digital Indonesia. UU ITE diterbitkan agar ruang digital bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
UU ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi. Pada kasus di atas, usher yang tengah bekerja profesional bisa jadi mengaku telah diframing negatif dan cenderung merendahkan demi kepentingan konten. Tindakan ini dapat dinilai termasuk penyalahgunaan informasi.
Dalam UU ITE pasal 27A, di sebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik termasuk dalam penyelahgunaan informasi.
Dalam penjelasan pasal 27A, menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau memfitnah.
Seseorang yang terbukti melakukan penyalahgunaan informasi sebagaimana pasal 27A, akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Hal ini dimuat dalam UU ITE pasal 45 ayat 4.
"Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)", bunyi UU ITE pasal 45 ayat 4.
Kasus ini juga dapat dicermati dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Diri. UU ini mengkategorikan data pribadi dalam dua jenis, yaitu data pribadi spesifik dan data pribadi umum.
Data pribadi spesifik mencakup informasi kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi, dan data lain sesuai ketentuan perundang undangan. Sementara, data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap,m jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 1-3. Dengan demikian, wajah, suara, dan identitas visual seseorang dikategorikan sebagai data pribadi. UU ini juga mengatur tentang larangan dalam penggunaan data pribadi.
Menurut Pasal 65 ayat 1, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. Apabila melanggar, maka akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ancaman pidana ini diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 67 Ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 Ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022.
Merekam tanpa izin lalu diposting juga berkaitan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seseorang yang menggunakan potret untuk kepentingan komersial, maka wajib memiliki persetujuan dari orang yang dipotret.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 12:
"Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya."
Info lebih lanjut tentang UU ITE dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































