Menuju konten utama

Cek Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026 & Cara Menghitung

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 bulan Agustus tidak mengalami kenaikan. Ketahui cara hitung tarif listrik per kWh.

Cek Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026 & Cara Menghitung
ilustrasi tarif listrik. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cek tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) per kWh bulan Agustus 2026 dapat dicermati masyarakat. Simak cara menghitungnya berikut ini.

Tarif listrik adalah biaya yang dikenakan per kilowatt-hour (kWh) untuk penggunaan energi listrik oleh pelanggan. Tarif tersebut ditetapkan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan golongan daya dan jenis pelanggan (subsidi atau non-subsidi).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 periode Juli-Agustus. Berdasarkan kebijakan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga prabayar dan pascabayar tidak mengalami kenaikan.

Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif tersebut ditentukan berdasarkan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Per 30 Juni 2026, Kementerian ESDM menerbitkan siaran pers Nomor: 038.Pers/04/SJI/2026 yang memuat kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 periode Juli, Agustus, September bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku. Parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman gatrik.esdm.go.id.

Selain 13 golongan non subsidi, pemerintah juga tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Adapun pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Berikut rincian tarif listrik PLN Agustus 2026 sebagaimana mengutip laman rri.co.id:

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh
  • P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53/kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53/kWh
Pelanggan Bersubsidi

  • 450 VA: Rp415/kWh
  • 900 VA Subsidi: Rp605/kWh
  • 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.
Tarif listrik bulan Agustus 2026 secara lengkap juga dapat dicek melalui tautan di bawah ini:

Link Cek Tarif Listrik Bulan Agustus 2026

Cara Menghitung Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Cara menghitung kWh token listrik bulan Agustus 2026 dapat dilakukan dengan mudah. Pertama, ketahui Tarif Dasar Listrik (TDL) sesuai golongan daya rumah tangga.

Kedua, ketahui pajak penerangan jalan (PPJ) yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Adapun perhitung PPJ ditentukan dengan rumus: PPJ = Nominal Token × Persentase PPJ ÷ (1 + Persentase PPJ). Setalah itu, ketahui biaya admin dan materai yang dibebankan kepada pembeli.

Secara sederhana, tarif listrik dapat dihitung dengan rumus berikut:

Jumlah kWh = (Nominal Token - PPJ - Biaya Admin) ÷ Tarif Dasar Listrik per kWh

Sebagai contoh, pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp100.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Tarif TDL: Rp1.444,70/kWh
  • PPJ: (Rp100.000 × 3%) ÷ (1 + 3%) = Rp2.912,62
  • Biaya Admin: Rp3.000 (misalnya via marketplace)
  • kWh = (Rp100.000 - Rp2.912,62 - Rp3.000) ÷ Rp1.444,70 = 64,95 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp100.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 64,95 kWh.

Info lebih lanjut tentang tarif listrik PLN dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Link Artikel Tarif Listrik PLN 2026

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK PLN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo