tirto.id - Cek tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) per kWh bulan Agustus 2026 dapat dicermati masyarakat. Simak cara menghitungnya berikut ini.
Tarif listrik adalah biaya yang dikenakan per kilowatt-hour (kWh) untuk penggunaan energi listrik oleh pelanggan. Tarif tersebut ditetapkan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan golongan daya dan jenis pelanggan (subsidi atau non-subsidi).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 periode Juli-Agustus. Berdasarkan kebijakan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga prabayar dan pascabayar tidak mengalami kenaikan.
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif tersebut ditentukan berdasarkan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Per 30 Juni 2026, Kementerian ESDM menerbitkan siaran pers Nomor: 038.Pers/04/SJI/2026 yang memuat kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 periode Juli, Agustus, September bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku. Parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman gatrik.esdm.go.id.
Selain 13 golongan non subsidi, pemerintah juga tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Adapun pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Berikut rincian tarif listrik PLN Agustus 2026 sebagaimana mengutip laman rri.co.id:
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53/kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53/kWh
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA Subsidi: Rp605/kWh
- 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.
Link Cek Tarif Listrik Bulan Agustus 2026
Cara Menghitung Tarif Listrik PLN Agustus 2026
Cara menghitung kWh token listrik bulan Agustus 2026 dapat dilakukan dengan mudah. Pertama, ketahui Tarif Dasar Listrik (TDL) sesuai golongan daya rumah tangga.
Kedua, ketahui pajak penerangan jalan (PPJ) yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
Adapun perhitung PPJ ditentukan dengan rumus: PPJ = Nominal Token × Persentase PPJ ÷ (1 + Persentase PPJ). Setalah itu, ketahui biaya admin dan materai yang dibebankan kepada pembeli.
Secara sederhana, tarif listrik dapat dihitung dengan rumus berikut:
Jumlah kWh = (Nominal Token - PPJ - Biaya Admin) ÷ Tarif Dasar Listrik per kWh
Sebagai contoh, pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp100.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Tarif TDL: Rp1.444,70/kWh
- PPJ: (Rp100.000 × 3%) ÷ (1 + 3%) = Rp2.912,62
- Biaya Admin: Rp3.000 (misalnya via marketplace)
- kWh = (Rp100.000 - Rp2.912,62 - Rp3.000) ÷ Rp1.444,70 = 64,95 kWh
Info lebih lanjut tentang tarif listrik PLN dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































