Menuju konten utama

Tarif Listrik Juli-September Naik? Ini Kata Bahlil dan Dirut PLN

Pemerintah memutuskan menahan tarif listrik pada Juli hingga September 2026, meski terdapat potensi kenaikan akibat ICP sampai HBA.

Tarif Listrik Juli-September Naik? Ini Kata Bahlil dan Dirut PLN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (kedua kiri) dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus (kiri) berbincang dengan warga penerima manfaat Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) saat peresmian proyek strategis ketenagalistrikan Merdeka dari Kegelapan di Desa Winebetan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) periode Juli-September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Bahlil menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan tarif tersebut didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan siap menjalankan kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.

Sebagai informasi, rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli-September) dapat diakses melalui website PLN berikut: https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id .

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana