tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait pengakuan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, usai bertemu sebelum Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Hal ini disampaikan KPK usai mendengar keterangan dari Raja Juli soal pemberian amplop dari Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan. Saat ini, Amby berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Budi menekankan, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Namun, KPK belum dapat memastikan apakah pemberian amplop tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Amby.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujar Budi.
Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Raja Juli.
"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Bupati kepada pihak Kementerian Kehutanan terkait pelepasan HTP.
Menanggapi pernyataan KPK, Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Namun, Raja Juli membenarkan pernah bertemu dengan Amby. Raja Juli, yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, bertemu dengan Amby dalam agenda audiensi terkait permohonan resmi dari pemerintah daerah yang dilengkapi dengan notulensi pada 2 Juni 2026.
Dia pun mengakui bahwa terdapat amplop yang ditinggalkan oleh Amby yang disimpan di bawah map. Amplop dari Amby itu diberikan usai acara audiensi.
Sementara, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2025, atau 17 hari sebelum Amby ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Amby menjadi tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya juga telah ditahan.
Dalam konstruksi perkerasan, Amby diduga menerima dua mobil dari Zulkarnain yang dibeli dengan cara dicicil untuk mendapatkan jabatan Kadis PUPR dan Sekda Kuansing.
Amby juga diduga menerima suap/gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing atau penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































