Menuju konten utama

KPK Cecar Keluarga Ma'ruf Cahyono soal Aset Hasil Gratifikasi

Pemeriksaan istri dan kedua anak eks Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, itu dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara Ma'ruf yang sudah menjadi tersangka.

KPK Cecar Keluarga Ma'ruf Cahyono soal Aset Hasil Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aset tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. KPK pun memeriksa istri dan kedua anak mantan Sekjen MPR untuk melengkapi berkas perkara Ma’ruf.

"Konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Budi mengatakan, penyidik juga masih mendalami soal dugaan aliran uang hasil gratifikasi Ma'ruf kepada keluarganya. Katanya, hal tersebut akan terus didalami agar berkas penyidikan Ma'ruf bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Ini masih menjadi materi yang eh kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan," ujar Budi.

Keluarga Ma'ruf yang diperiksa sebagai saksi yaitu istri Ma’ruf, Djuwarijah yang berstatus sebagai pensiunan ASN, serta kedua anaknya, Nuraini Arimbi Cahyono dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta dan Nurma Indah H Cahyono selaku ASN.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di MPR ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.

Budi mengatakan, angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik terkait dengan kasus ini sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher