tirto.id - Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, membantah tuduhan bahwa dirinya meminta Tenaga Ahli Gubernur Riau sekaligus terdakwa korupsi pemerasan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PPKP tahun 2025, Dani M Nursalam, untuk "pasang badan" demi melindungi kliennya dalam perkara dugaan korupsi.
Bantahan itu disampaikan Kemal usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Abdul Wahid pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), menanggapi kesaksian istri Dani M Nursalam, Netty Herawati.
Kemal tidak memungkiri beberapa kali bertemu dengan Netty. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut bukan hanya terjadi satu kali.
“Nggak ada (minta Dani pasang badan), saya sering bertemu ibu Netty bukan sekali,” ujar Kemal saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kemal, Netty pernah menjadi kliennya setelah menandatangani surat kuasa pada awal November. Oleh karena itu, ia menilai komunikasi dan pertemuannya dengan Netty merupakan bagian dari hubungan profesional sebagai penasihat hukum.
“Ibu Netty isteri Dani itu klien saya, beliau pernah tandatangani kuasa beliau lupa di awal November pernah mendatangi surat kuasa sehingga saya ini pengacaranya,” lanjutnya.
Kemal mengatakan hubungan dirinya dengan Netty merupakan hubungan keperdataan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum yang dilindungi Undang-Undang Advokat.
Ia juga mengaku tidak ingin terlalu berfokus menanggapi kesaksian Netty yang disampaikan dalam persidangan perkara Dani M Nursalam.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai adanya surat yang disebut berasal dari Abdul Wahid, Kemal meminta publik menilai sendiri keabsahan surat tersebut.
“Saya tanya apa ada tanda tangan pak Wahid di situ? tidak ada kan, silahkan nilai sendiri,” bebernya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara dengan terdakwa Dani M Nursalam di kasus ini, Netty bersaksi bahwa dirinya pernah dihubungi dan bertemu dengan Kemal di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Netty, Kemal menawarkan kerja sama terkait perkara yang sedang dihadapi suaminya dalam pertemuan tersebut.
"Saat itu, Pak Kemal menawarkan kerja sama dalam kasus ini. Yang mana Pak Kemal meminta Pak Dani untuk pasang badan. Menurut saya, Pak Dani disuruh mengakui semuanya, sehingga Pak Wahid bisa dibebaskan. Makanya kami tidak mau," ujar Netty di persidangan.
Netty juga mengaku ditawari uang sebesar Rp1 miliar serta jaminan biaya hidup keluarganya apabila Dani bersedia mengikuti tawaran tersebut.
"Mereka menjanjikan uang Rp1 miliar dan uang itu sudah disiapkan. Kalau seandainya salah satu dihukum, semua kebutuhan keluarga saya, dia yang menanggung semuanya, uang sekolah, uang dapur saya, ada juga dijanjikan Rp30 sampai Rp40 juta per bulan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Netty juga mengungkap adanya penyerahan surat yang disebut berasal dari “Pak Wahid” untuk dirinya dan keluarga, namun kemudian diminta untuk tidak disampaikan secara tertulis.
Meski demikian, Netty mengaku menolak tawaran tersebut setelah mempertimbangkan berbagai konsekuensi bersama suaminya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































